Kasus Chromebook Pendidikan Seret Mantan Menteri, Proyek Digitalisasi Sekolah Dipertanyakan
Program digitalisasi pendidikan yang digadang sebagai solusi modernisasi sekolah kini diuji melalui proses hukum.

FORUMADIL, Jakarta – Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah kembali menjadi sorotan publik setelah aparat penegak hukum menetapkan mantan Menteri Pendidikan sebagai tersangka dalam proyek digitalisasi pendidikan nasional. Proyek tersebut sebelumnya dirancang sebagai bagian dari transformasi sistem pembelajaran berbasis teknologi di Indonesia.
Program pengadaan perangkat teknologi ini merupakan salah satu proyek besar pemerintah di sektor pendidikan. Ribuan laptop direncanakan didistribusikan ke berbagai sekolah di seluruh Indonesia dengan tujuan mempercepat integrasi teknologi dalam proses belajar mengajar.
Namun dalam perkembangannya, proyek tersebut memicu berbagai kritik. Aparat penegak hukum menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan perangkat teknologi tersebut. Dugaan kerugian negara muncul akibat proses pengadaan yang dianggap tidak transparan serta adanya indikasi ketidaksesuaian antara kebutuhan sekolah dan perangkat yang dibeli.
Salah satu persoalan yang banyak disorot adalah kesiapan infrastruktur di berbagai daerah. Di sejumlah wilayah, sekolah penerima perangkat belum memiliki akses internet yang memadai untuk menjalankan sistem pembelajaran berbasis teknologi secara optimal. Akibatnya, perangkat yang seharusnya menjadi sarana pembelajaran modern justru tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Selain masalah infrastruktur, sejumlah pengamat pendidikan juga mempertanyakan proses perencanaan kebijakan tersebut. Mereka menilai pemerintah seharusnya melakukan kajian lebih mendalam terkait kesiapan sekolah sebelum meluncurkan program digitalisasi dalam skala besar.
Pengadaan teknologi dalam jumlah besar juga memiliki risiko tinggi terhadap penyimpangan jika tidak disertai sistem pengawasan yang ketat. Oleh karena itu, kasus ini kembali mengingatkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran publik, khususnya di sektor pendidikan yang memiliki alokasi anggaran sangat besar dalam APBN.
Undang-undang di Indonesia mewajibkan pemerintah mengalokasikan minimal 20 persen dari anggaran negara untuk sektor pendidikan. Dengan besarnya anggaran tersebut, pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan secara akuntabel dan terbuka agar benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Kasus Chromebook ini tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga memicu diskusi luas mengenai arah kebijakan digitalisasi pendidikan di Indonesia. Transformasi teknologi dalam pendidikan memang merupakan kebutuhan di era digital, tetapi implementasinya harus disesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan.
Para pengamat menilai bahwa digitalisasi pendidikan seharusnya dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kesiapan infrastruktur, kapasitas guru, serta kondisi sosial ekonomi daerah. Tanpa perencanaan yang matang, proyek digitalisasi justru berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran negara.
Di sisi lain, publik berharap proses hukum dalam kasus ini berjalan secara transparan dan independen. Penanganan kasus ini juga diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan dalam pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan.



