Kode Etik Jurnalistik

Dalam menjalankan profesinya, setiap wartawan Forum Adil wajib menaati Kode Etik Jurnalistik sebagaimana ditetapkan oleh Dewan Pers.

  1. Wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
  2. Wartawan menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas.
  3. Wartawan selalu menguji informasi, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
  4. Wartawan tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
  5. Wartawan tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila atau anak pelaku kejahatan.
  6. Wartawan tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
  7. Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya.
  8. Wartawan tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi.
  9. Wartawan menghormati kehidupan pribadi narasumber.
  10. Wartawan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang tidak akurat.
  11. Wartawan melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Back to top button