Kejati Sulut Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Rp 37,8 Miliar Dana DAU-SG Kota Manado

FORUMADIL.COM, Manado — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menyatakan telah menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Alokasi Umum – Specific Grant (DAU-SG) formasi gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kota Manado Tahun Anggaran 2023. Laporan resmi tersebut dilayangkan oleh DPW Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) Sulawesi Utara pada 16 Juni 2025, dengan nomor laporan: 005/Lap.J.P.K.P/Sulut/VI/2025.
Dalam balasan yang diterima J.P.K.P, Kejati Sulut menyebut telah memulai penyelidikan dan akan menjadwalkan pemanggilan pihak-pihak terkait. “Laporan pengaduan J.P.K.P terkait Dana DAU-SG Kota Manado sudah kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Selanjutnya akan kami jadwalkan pemanggilan pihak-pihak terkait. Terima kasih,” bunyi via whatsapp balasan Kejati Sulut. (Rabu, 02/07/2025).

Laporan J.P.K.P mengungkap adanya dugaan pengalihan dana DAU-SG sebesar Rp 37,8 miliar, yang seharusnya diperuntukkan untuk gaji PPPK, namun justru digunakan untuk membiayai proyek fisik di beberapa instansi. Padahal, dana tersebut memiliki alokasi khusus yang ditetapkan pemerintah pusat.
Selain itu, sisa dana sebesar Rp 8,3 miliar disebut masih tersedia hingga akhir tahun 2023, sehingga realisasi penggunaan untuk gaji PPPK hanya sekitar Rp 42,9 miliar dari total alokasi Rp 51,2 miliar.

Dijelaskan peneliti J.P.K.P Sulut, fakta anggaran tentang alokasi DAU-SG Kota Manado TA 2023 sebesar Rp 51,2 miliar untuk gaji PPPK. Ini sesuai pola anggaran DAU-SG yang memang dialokasikan pusat khusus untuk tujuan tertentu (gaji PPPK, tunjangan, dll).
Menurutnya, ada dugaan pengalihan dana yang dialihkan ke BTT dan membiayai proyek fisik. Jika benar terjadi, ini melanggar prinsip *earmarked fund* (dana peruntukan khusus) yang diatur dalam PMK No. 134/2023 pasal 72A ayat (4), wajib digunakan sesuai peruntukan.
“Dalam Permendagri 84/2022 dan PP 12/2019 perubahan peruntukan anggaran harus persetujuan DPRD dan mekanisme formal,” ujar Lumempouw.
Lebih lanjut, peneliti J.P.K.P menyebutkan dugaan penyalahgunaan PAD fiktif / manipulasi APBD-P. Jika PAD ditulis ada, tapi tidak riil untuk menutupi pembiayaan, ini jelas melanggar prinsip penyusunan APBD, berpotensi manipulasi data, dan bisa masuk kategori korupsi (UU 31/1999 jo 20/2001 Pasal 3).
Pengalihan dana ini melanggaran hukum. Pertama, dari sisi administratif dan tata kelola sudah melanggar aturan pengelolaan keuangan daerah yaitu PP 12/2019, PMK 134/2023 dan UU 17/2003, UU 1/2004 tentang tidak transparan & akuntabel.
“Kedua, Dari sisi pidana (korupsi), pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dan pasal 2 UU Tipikor yaitu perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,”jelas peneliti Hendra Lumempouw kepada redaksi FORUMADIL.COM.
Penting kata Lumempouw, unsur pidana baru bisa dipastikan setelah penyelidikan. Artinya, Kejaksaan harus membuktikan ada niat jahat (mens rea), kerugian negara nyata, dan keterlibatan oknum tertentu.(Icad)
*Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan dokumen regulasi, laporan resmi pelaporan ke APH, wawancara narasumber, serta informasi pendukung dari sumber internal yang kredibel. Semua pihak yang disebut dalam laporan ini masih dalam asas praduga tak bersalah, dan redaksi Forumadil.com membuka ruang klarifikasi serta hak jawab sebagaimana diatur dalam “Pasal 5 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999”.



