BERITA TERBARUNASIONAL

Potensi Benturan Kepentingan & Pelanggaran Etika di Lingkungan BPJN Sulut: Saat Integritas Pejabat Diuji dalam Ruang Pertemuan Proyek

Percakapan seputar pekerjaan proyek di wilayah BPJN Sulut menimbulkan pertanyaan etis dan transparansi publik atas perilaku pejabat negara.

FORUMADIL, Manado –Di tengah upaya pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto mendorong transparansi dan integritas penyelenggara negara melalui “ASTA CITA “, sebuah situasi di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara memunculkan sorotan publik.

Seorang pejabat “Penyelenggara Negara” di lingkup Satuan Kerja PJN Wilayah Sulut diduga terlibat dalam pertemuan yang membicarakan pekerjaan proyek dan rencana pertemuan dengan Kepala BPJN Sulut, bersama seorang kontraktor.

Informasi ini terungkap berdasarkan pemantauan langsung Ketua DPW Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) Sulawesi Utara, yang juga merupakan redaksi Forum Adil, di lokasi tempat pertemuan berlangsung.

Dalam pengamatan tersebut, terdengar percakapan yang mengarah pada pembahasan pekerjaan yang tengah dikerjakan serta paket proyek baru di wilayah PJN Sulut, disertai dengan janji untuk mempertemukan kontraktor dengan Kepala BPJN.

Meski isi pembicaraan tidak secara eksplisit menyebut angka atau nilai proyek, namun substansi percakapan menimbulkan tanda tanya serius dari sisi etika jabatan dan benturan kepentingan. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, penyelenggara negara wajib menghindari tindakan yang dapat menimbulkan persepsi keberpihakan terhadap pihak tertentu.

“Bagi pejabat publik, etika jabatan bukan hanya soal tidak menerima gratifikasi, tetapi juga menjaga jarak profesional terhadap setiap pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap proyek pemerintah,” ujar sumber pemerhati kebijakan publik di Manado saat dimintai tanggapan oleh Forum Adil.

Selain itu, Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2022 tentang Penanganan Benturan Kepentingan secara tegas melarang pejabat publik untuk melakukan tindakan yang dapat menimbulkan persepsi berpihak, termasuk memfasilitasi komunikasi informal dengan calon atau pelaksana proyek.

Dari sisi akuntabilitas, publik juga berhak mengetahui apakah pejabat di lingkup BPJN Sulut telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara rutin dan terbuka kepada KPK.

LHKPN menjadi instrumen penting dalam menilai transparansi dan mencegah potensi konflik kepentingan pada jabatan strategis seperti Kasatker dan Kepala BPJN.

ForumAdil telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala BPJN Sulawesi Utara, Handiyana ST, MT, M.Sc melalui pesan WhatsApp di nomor 0812-231x-xxx terkait dugaan pertemuan tersebut. Namun hingga berita ini diberitakan, pesan konfirmasi belum dibalas.

Munculnya situasi seperti ini menjadi momentum bagi Kementerian PUPR dan KPK RI untuk memperkuat mekanisme pengawasan integritas pejabat struktural. Sebab, tanpa etika jabatan yang kuat, integritas lembaga akan mudah tergerus oleh relasi informal antara pejabat dan pihak swasta.

FORUMADIL akan menindaklanjuti temuan ini dengan kajian lanjutan (Tahap 2) yang akan membedah:

* Kaitan antara peristiwa ini dan mekanisme pengawasan internal BPJN Sulut,

* Potensi pelanggaran dalam konteks UU Tipikor dan aturan kepegawaian, serta

* Langkah-langkah yang dapat diambil publik, termasuk pelaporan resmi ke KPK dan Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR.

Catatan Redaksi:

Forum Adil menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak jawab dan asas praduga tak bersalah, sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button