BERITA TERBARUSULUT

Antara Manuver dan Kolusi: Kepala BPKAD Diduga Jebak Wali Kota Manado?

FORUMADIL, Manado – Dugaan penyimpangan dana gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kota Manado Tahun Anggaran 2023 terus bergulir. Setelah resmi dilaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia oleh DPW Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) Sulawesi Utara, kini sorotan publik mulai mengarah pada struktur tertinggi pengelolaan keuangan daerah: Wali Kota Manado.

“Dana Gaji PPPK Rp 51 Miliar Diduga Dialihkan: Sorotan Mengarah ke Wali Kota dan Kepala BPKAD Manado

Menurut laporan dan dokumen yang diperoleh Forum Adil, dana Rp 51 miliar yang dialokasikan melalui DAU Spesific Grant untuk gaji PPPK diduga dialihkan ke rekening Belanja Tak Terduga (BTT) dan digunakan untuk belanja fisik, termasuk proyek infrastruktur. Pergeseran tersebut dinilai bertentangan dengan Permenkeu Nomor 134 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa sisa anggaran gaji PPPK hanya boleh digunakan untuk membayar PPPK di tahun berjalan atau tahun berikutnya.

Dugaan Pelanggaran Struktural: Wali Kota dalam Sorotan

Pengamat hukum dan keuangan daerah menilai, kendati belum ada bukti langsung keterlibatan Wali Kota Manado, namun sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah (Pasal 10 Permendagri 77/2020), Wali Kota tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab atas pengalihan dana tersebut.

“Tanggung jawab struktural tetap melekat pada Wali Kota. Jika benar terjadi pergeseran dana spesifik seperti gaji PPPK tanpa prosedur atau dasar hukum yang sah, maka secara administrasi dan etika pemerintahan, kepala daerah tidak bisa lepas tangan,” ujar Marcelino Palilingan, SH. Pengamat dan Praktisi Hukum Sulut, kepada “Forum Adil”.

Marcelino Palilingan menambahkan, langkah pelaporan ke Kejagung sudah tepat agar pengusutan berlangsung objektif dan tidak terhambat oleh relasi kekuasaan lokal.

Antara Loyalitas dan Manuver: Kepala BPKAD Diduga Bermain Dua Kaki?

Menariknya, sejumlah sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebut adanya dugaan dinamika internal yang kompleks. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Manado, Dr. Peter Karl Bart Assa, Ph.D., disebut sebagai tokoh kunci dalam proses pergeseran anggaran tersebut.

Namun, di balik itu muncul spekulasi, apakah Kepala BPKAD bertindak atas sepengetahuan Wali Kota? Atau justru ingin “Menjatuhkan” nama baik Wali Kota Manado melalui manuver pengelolaan anggaran?

“Tidak menutup kemungkinan bahwa pergeseran dana ini bisa jadi bagian dari konflik kepentingan internal. Bisa jadi tindakan ini untuk melindungi atau justru menjatuhkan pimpinan daerah. Semua itu masih perlu diselidiki secara serius oleh aparat penegak hukum,” lanjut, Marcelino Palilingan, SH.

Sumber lain menyebut, praktik “permainan ganda” kerap terjadi dalam dinamika politik lokal, terutama menjelang masa transisi kekuasaan atau rotasi jabatan strategis.Jika terbukti, maka praktik ini bukan hanya melanggar administrasi, namun berpotensi sebagai tindak pidana korupsi karena menimbulkan kerugian keuangan negara.

Upaya “Forum Adil” untuk meminta klarifikasi langsung kepada Kepala BPKAD Manado belum membuahkan hasil. Pesan yang dilayangkan via WhatsApp tidak mendapat tanggapan. Demikian pula pihak Pemkot Manado belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait dugaan ini.(Icad)

*Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan dokumen regulasi, laporan resmi pelaporan ke APH, wawancara narasumber, serta informasi pendukung dari sumber internal yang kredibel. Semua pihak yang disebut dalam laporan ini masih dalam asas praduga tak bersalah, dan redaksi Forum Adil membuka ruang klarifikasi serta hak jawab sebagaimana diatur dalam “Pasal 5 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999”.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button