Tragedi KM Barcelona V: Bukti Gagalnya Pengawasan Syahbandar, Liferaft Diduga Tak Ada!

FORUMADIL, Manado — Musibah kebakaran kapal KM Barcelona V dalam pelayaran dari Kepulauan Talaud ke Manado menjadi pukulan telak bagi dunia pelayaran di Sulawesi Utara. Tragedi ini bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan indikasi kelalaian serius dari pihak otoritas Syahbandar dan KSOP yang seharusnya bertanggung jawab dalam menjamin keselamatan penumpang.
Penelusuran sementara menunjukkan bahwa liferaft alat keselamatan darurat utama untuk evakuasi di laut tidak tampak dalam berbagai dokumentasi video saat kejadian. Dikatakan, peneliti Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) Sulawesi Utara, dugaan kuat, KM Barcelona V tidak dilengkapi liferaft, atau memiliki liferaft yang sudah kadaluwarsa dan tak dapat digunakan.
MINIMNYA PENGAWASAN & LONGGARNYA SPB
KM Barcelona V bukan satu-satunya kapal dengan catatan buruk. Sebelumnya, KM Venecian dan KM Cantika juga dikeluhkan penumpang karena tidak tersedia pelampung keselamatan di sekitar tempat tidur dan tidak ada pengarahan evakuasi sebelum keberangkatan.
Padahal, sesuai UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan aturan internasional SOLAS, setiap kapal penumpang wajib menyediakan alat keselamatan yang lengkap dan berfungsi, termasuk liferaft dan jaket pelampung.
Pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh Syahbandar diduga tidak disertai inspeksi teknis menyeluruh, bahkan cenderung asal terbit. Hal ini membuka ruang dugaan praktik pembiaran dan gratifikasi dalam proses perizinan pelayaran kapal swasta.
APA ITU LIFERAFT & KENAPA PENTING?
Liferaft adalah rakit penyelamat yang wajib tersedia dalam setiap kapal penumpang. Fungsinya sangat vital dalam kondisi darurat seperti tenggelam atau terbakar. Liferaft modern:
* Dapat mengembang otomatis saat dilempar ke laut.
* Menampung penumpang dan kru sampai bantuan tiba.
* Dilengkapi dengan pelampung, lampu, cermin sinyal, makanan, dan air darurat.
* WAJIB memenuhi standar SOLAS.Tidak adanya liferaft berarti tak ada harapan evakuasi jika kapal terbakar atau tenggelam. Ini soal hidup dan mati.
DESAKAN PENINDAKAN TEGAS
Kasus KM Barcelona V memperkuat desakan agar Kepala KSOP Kelas III Melonguane, KSOP Kelas I Manado dan KSOP Sulut agar segera diperiksa, Izin pelayaran kapal swasta dicabut sementara untuk audit ulang dan Dirjen Perhubungan Laut dan Inspektorat Kemenhub RI turun langsung melakukan investigasi menyeluruh.
“Kalau liferaft saja tidak ada, bagaimana bisa kapal ini diizinkan berlayar? Ini pelanggaran yang tak bisa dibiarkan,” tegas Hendra Lumempouw.(Joe)