BERITA TERBARUHUKUM & KRIMINAL

Polisi Tetapkan Direktur Lokataru Delpedro Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis

FORUMADIL, Jakarta, 3 September 2025 — Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan aksi anarkis yang terjadi pada 25 Agustus lalu di Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Delpedro diduga menggunakan akun resmi organisasi untuk berkolaborasi dengan akun media sosial lain, seperti Blok Politik Pelajar (BPP), dalam menyebarkan ajakan kepada pelajar untuk ikut aksi.

“Yang bersangkutan diduga aktif menyebarkan ajakan dan memberi ruang bagi akun lain berisi konten provokatif,” kata Trunoyudo, Selasa (02/09/2025).

Selain ajakan aksi, polisi juga menemukan konten bernuansa radikal, termasuk tutorial pembuatan bom molotov, yang dinilai berbahaya karena menyasar pelajar.

Atas perannya, Delpedro dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 UU Perlindungan Anak.

Lokataru Foundation memprotes penangkapan tersebut yang dinilai sewenang-wenang, sementara Komnas HAM meminta kepolisian menjamin hak-hak tersangka sesuai prinsip hukum.

Hingga kini, Delpedro masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Polisi menyebut kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.(Joe)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button