Menkeu Purbaya Soroti Dana Mengendap di Daerah
Dalam rapat bersama DPD, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pentingnya tata kelola keuangan daerah yang transparan dan berbasis kinerja agar alokasi dana tidak menurun.

FORUMADIL, JAKARTA —Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui adanya dana pemerintah daerah yang mengendap di perbankan hingga mencapai Rp234 triliun. Hal itu diungkap dalam rapat bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, yang menyoroti ketidaksesuaian data antara pemerintah pusat dan daerah terkait Transfer ke Daerah (TKD).
Purbaya menjelaskan, penurunan nominal TKD dari Rp919,9 triliun menjadi Rp693 triliun bukan berarti pemerintah mengurangi dukungan terhadap daerah. Ia menegaskan bahwa program pusat untuk daerah justru meningkat, dari Rp930,7 triliun menjadi Rp1.377 triliun.
“Kami mendorong agar pengelolaan keuangan daerah dilakukan dengan lebih transparan. Banyak dana belum terserap bukan karena kurangnya anggaran, tetapi lemahnya tata kelola,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Senayan.
Sejumlah anggota DPD mengeluhkan akurasi data Kementerian Keuangan terkait laporan dana daerah. Mereka menilai angka dana mengendap tidak selalu mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.
Menanggapi hal itu, Purbaya meminta jajarannya di Kemenkeu untuk memverifikasi ulang seluruh data keuangan daerah, terutama simpanan kas yang dilaporkan melalui sistem perbankan nasional. Ia menilai langkah tersebut penting untuk memastikan kebijakan fiskal daerah berbasis data yang akurat.
“Tanpa rekam jejak dan tata kelola yang baik, sulit memperjuangkan kenaikan alokasi dana untuk daerah,” kata Purbaya.
Rapat tersebut juga menyinggung pembagian tanggung jawab antara pusat dan daerah dalam penyaluran program pembangunan. DPD meminta agar Kemenkeu tidak hanya menilai dari aspek penyerapan anggaran, tetapi juga dari dampak program bagi masyarakat di daerah.
Pengamat kebijakan publik menilai, kebijakan Purbaya membuka ruang evaluasi lebih luas terhadap efektivitas dana daerah. “Pemerintah harus memastikan penurunan TKD tidak menghambat pelayanan publik di tingkat lokal,” ujar peneliti kebijakan publik tersebut, dalam keterangan tertulis.
Langkah pembenahan data dan transparansi diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata.



