BERITA TERBARUHUKUM & KRIMINAL

Profesionalitas Jaksa di Kejati Sulut dalam Sorotan

Publik Desak Transparansi Penanganan Kasus Perdin dan Hibah yang Berlarut

FORUMADIL, Manado —Profesionalitas jaksa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) tengah menjadi sorotan tajam publik. Sejumlah penggiat antikorupsi menilai, lambannya penanganan sejumlah kasus besar terutama terkait dugaan perjalanan dinas DPRD Bitung dan dugaan penyimpangan dana hibah Manado menunjukkan lemahnya komitmen penegakan hukum di daerah ini.

Ketua DPW Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) Sulawesi Utara, Hendra Lumempouw, menyatakan bahwa publik berhak mengetahui sejauh mana proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kejati.

“Kami menuntut keterbukaan. Jangan biarkan kasus Perdin dan hibah ini menguap tanpa kejelasan. Jaksa harus bekerja profesional, transparan, dan bebas dari tekanan politik,” tegas Hendra kepada Forum Adil, Minggu (10/11/2025).

Aktivis hukum di Sulut, Allan Berty Lumempouw juga menilai bahwa Kejati perlu memperkuat komunikasi publik dan mempercepat tindak lanjut laporan yang sudah masuk sejak tahun lalu. Lambatnya progres dianggap dapat menimbulkan kecurigaan dan merusak citra institusi kejaksaan di mata masyarakat.

“Kepercayaan publik bisa runtuh bila jaksa tampak ragu menegakkan hukum secara adil. Integritas lembaga bergantung pada keseriusan mereka menangani kasus tanpa pandang bulu,” kata Berty Lumempouw yang berprofesi sebagai pengacara.

Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat mendesak agar Kejaksaan Agung turut melakukan supervisi terhadap perkara di daerah yang dianggap stagnan. Mereka menilai, pengawasan dari pusat penting untuk memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan sesuai prinsip due process of law.

Sorotan terhadap profesionalitas jaksa mencerminkan meningkatnya kesadaran publik akan pentingnya transparansi dalam lembaga hukum. Di tengah upaya pemberantasan korupsi di daerah, Kejati Sulut dihadapkan pada tuntutan untuk menunjukkan kinerja nyata, bukan sekadar janji penegakan hukum. (Hen)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button