BERITA TERBARUHUKUM & KRIMINAL

Rencana Perpanjangan Masa Jabatan KPK Picu Gelombang Kritik Publik

Masyarakat Sipil dan Akademisi Desak DPR Fokus pada Reformasi Bukan Kekuasaan

FORUMADIL, Jakarta —Rencana perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memicu perdebatan tajam di tengah publik. Usulan itu muncul dari sejumlah anggota DPR dengan alasan stabilitas kelembagaan dan kesinambungan program antikorupsi. Namun, masyarakat sipil dan kalangan akademisi menilai langkah ini justru mengancam independensi lembaga tersebut.

Para pengamat hukum berpendapat, perpanjangan masa jabatan tanpa evaluasi menyeluruh dapat menimbulkan konflik kepentingan dan memperlemah kepercayaan publik terhadap KPK.

“Isu pemberantasan korupsi bukan soal siapa yang duduk di pucuk pimpinan, tapi bagaimana sistem pengawasan dan akuntabilitas dijalankan,” ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, di Jakarta, Minggu (10/11).

Sejumlah pakar menegaskan bahwa perubahan masa jabatan seharusnya dibahas dalam konteks evaluasi kinerja, bukan sekadar mempertahankan pejabat. Selain itu, wacana ini dinilai bertolak belakang dengan semangat reformasi yang menuntut rotasi dan pembaruan kepemimpinan di lembaga negara.

Masyarakat juga menyuarakan kekhawatiran terhadap potensi politisasi KPK menjelang masa transisi pemerintahan baru. Sejumlah aktivis mengingatkan agar DPR tidak menjadikan KPK sebagai alat politik.

“Publik ingin KPK kuat, tapi bebas dari intervensi. Setiap kebijakan yang mengarah pada penguatan kelembagaan seharusnya lahir dari evaluasi objektif, bukan kepentingan jangka pendek,” tegas akademisi hukum tata negara Universitas Indonesia, Bivitri Susanti.

Langkah memperpanjang masa jabatan dapat menjadi preseden buruk jika tidak diiringi dengan transparansi. Publik menuntut agar DPR dan pemerintah fokus memperkuat sistem, bukan memperpanjang kekuasaan.

Dalam konteks politik nasional, isu ini juga menguji komitmen pemerintahan baru terhadap agenda pemberantasan korupsi dan supremasi hukum.(Hen)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button