Uji UU Kementerian Negara di MK: Sorotan atas Pembentukan Bakom RI dan Dinamika Tata Pemerintahan
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materi terkait Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 yang menyoroti keabsahan pembentukan Bakom RI serta dampaknya terhadap struktur kementerian.

FORUMADIL — Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) tengah memeriksa uji materi Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 mengenai Kementerian Negara. Perkara yang teregister dengan nomor 201/PUU-XXIII/2025 ini menjadi sorotan karena dinilai berpotensi mengubah struktur dan kewenangan lembaga pemerintahan, termasuk pembentukan Badan Komunikasi Republik Indonesia (Bakom RI).
Sidang perdana yang digelar di Gedung MK, Jakarta, menghadirkan pemohon dari kalangan akademisi dan pegiat hukum tata negara. Mereka menilai sebagian pasal dalam UU Kementerian Negara terbaru membuka peluang munculnya lembaga baru yang tumpang tindih dengan kementerian yang sudah ada.
“Jika pembentukan Bakom RI dilakukan tanpa dasar konstitusional yang kuat, hal itu berpotensi melanggar prinsip efisiensi pemerintahan,” ujar salah satu pemohon dalam persidangan, seperti dikutip dari laman resmi MK.
Dalam sidang itu, majelis hakim konstitusi menegaskan pentingnya penataan kelembagaan yang sesuai dengan amanat UUD 1945. MK meminta keterangan tambahan dari pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang terkait dasar normatif pembentukan lembaga tersebut.
Ahli hukum administrasi dari Universitas Indonesia, Prof. R. Setiawan, menilai langkah uji materi ini penting untuk menjaga tata kelola pemerintahan tetap efisien dan transparan. “Uji materi ini menjadi momen penting agar tidak terjadi inflasi lembaga negara yang justru membebani APBN,” ujarnya.
Selain isu kelembagaan, perkara ini juga menyinggung aspek koordinasi antar kementerian yang bisa terganggu oleh keberadaan lembaga baru. Sejumlah pakar menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap lembaga non-struktural yang selama ini bekerja paralel dengan kementerian.
Di sisi lain, pemerintah berpendapat bahwa perubahan UU ini bertujuan menyesuaikan kebutuhan organisasi pemerintahan yang dinamis dan menampung fungsi strategis komunikasi publik negara.
Mahkamah Konstitusi dijadwalkan melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi pada pekan depan. Putusan atas perkara ini akan menjadi acuan penting bagi desain kelembagaan negara ke depan.
Perdebatan ini mencerminkan ketegangan klasik antara efisiensi birokrasi dan kebutuhan politik pemerintahan. Jika MK mengabulkan sebagian permohonan, bukan tidak mungkin beberapa lembaga baru akan dievaluasi atau bahkan dibubarkan. Namun jika ditolak, pemerintah akan memiliki ruang lebih luas untuk menata lembaga sesuai strategi komunikasi nasional.
Bagi publik, isu ini menjadi tolok ukur akuntabilitas dan efektivitas tata kelola negara di era reformasi birokrasi.



