BERITA TERBARUNASIONAL

DPR Bedah Kembali RUU KUHAP: “Puluhan Klaster Masalah” Masih Menanti Solusi

Komisi III DPR bersama Pemerintah mencatat setidaknya 29 klaster yang harus dibahas ulang demi menjamin keadilan proses pidana

FORUMADIL, Jakarta —Rapat kerja panitia kerja (panja) pembahasan RUU KUHAP yang digelar di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025) menegaskan bahwa masih terdapat setidaknya 29 klaster masalah yang harus dibahas ulang sebelum draft dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa rapat dengar pendapat umum (RDPU) telah digelar dengan 93 pihak dan masukan tertulis dari sekitar 250 elemen masyarakat sejak 8 Juli 2025.

“Banyak hal yang masih memerlukan pembahasan matang, maka kami persilakan untuk ditayangkan, nanti kita bahas satu-persatu,” ucap Habiburokhman saat membuka rapat panja.

Beberapa isu krusial yang masuk ke daftar pembahasan ulang mencakup:

Penghapusan istilah “penyidik utama”.

Penguatan peran advokat dalam sistem peradilan pidana.

Pengecualian dan pengawasan proses penyelidikan terhadap kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas dan kebutuhan khusus.

Mekanisme keadilan restoratif, pengelolaan rumah tahanan, dan hak korban dalam proses pidana.

Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham menyebut bahwa revisi RUU KUHAP juga harus memperhatikan perkembangan teknologi dan kebutuhan pemidanaan yang lebih modern.

Proses revisi RUU KUHAP ini menjadi momen penting untuk memperkuat sistem peradilan pidana di Indonesia. Dengan masih banyaknya klaster yang harus diselesaikan, publik dapat melihat dua potensi:

Jika dibahas tuntas, maka RUU KUHAP bisa memberi peluang perbaikan prosedur penyidikan, penuntutan, dan hak-hak pihak dalam perkara pidana (termasuk korban dan tersangka).

Jika tergesa-gesa dan kurang partisipasi, maka risiko munculnya regulasi yang tidak menyerap aspirasi masyarakat besar, atau bahkan melemahkan perlindungan terhadap pihak rentan.

Pembahasan RUU KUHAP menjadi ujian bagi keseriusan DPR dan Pemerintah dalam membangun sistem hukum yang adil serta transparan. Masyarakat berharap, setiap pasal yang disusun lahir dari nalar keadilan, bukan kompromi politik. Dalam kerangka Kaedah Etika Jurnalistik, transparansi dan partisipasi publik adalah pondasi utama agar hukum benar-benar menjadi alat keadilan, bukan sekadar produk kekuasaan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button