BERITA TERBARUHUKUM & KRIMINAL

KPK Soroti Lambannya Pengembalian Aset Negara dalam Kasus Korupsi Eks Pejabat BUMN

Keterlambatan eksekusi aset hasil korupsi dinilai melemahkan efek jera dan menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat hukum

FORUMADIL, Jakarta —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti lambannya proses pengembalian aset negara dari sejumlah perkara korupsi besar yang melibatkan mantan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Meski vonis telah inkrah, nilai aset yang berhasil dikembalikan ke kas negara masih jauh dari total kerugian.

Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa lembaganya terus mendorong kerja sama lintas instansi untuk mempercepat eksekusi putusan pengadilan, terutama pada kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Aset recovery bukan hanya soal nominal. Ini tentang penegasan komitmen negara dalam memulihkan kerugian dan mencegah pengulangan tindak pidana korupsi,” ujar Ali di Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Data KPK mencatat, sepanjang 2025 terdapat lebih dari Rp3,8 triliun aset hasil tindak pidana korupsi yang belum berhasil dieksekusi oleh aparat penegak hukum lainnya, terutama dalam kasus yang ditangani bersama Kejaksaan dan Kepolisian.

Menurut pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Dr. Taufik Rahardjo, keterlambatan ini dapat memperlemah kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

“Penegakan hukum tanpa pemulihan aset sama dengan kehilangan setengah makna keadilan,” katanya.

KPK menilai perlu adanya mekanisme lintas lembaga yang lebih transparan dalam mengelola hasil sitaan dan rampasan negara, serta mempercepat proses administratif di Kementerian Keuangan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button