IKADIN Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU KUHAP
Pembaharuan KUHAP dianggap krusial untuk memperkuat kepastian hukum dan menutup celah praktik peradilan yang ketinggalan zaman.

FORUMADIL, Jakarta — Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) kembali menegaskan desakan agar pemerintah dan DPR segera merampungkan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Organisasi advokat ini menilai, KUHAP yang berlaku saat ini sudah tidak lagi sesuai dengan dinamika hukum dan perkembangan praktik peradilan modern di Indonesia.
Menurut Ketua IKADIN, Hendri Santoso, “Banyak pasal dalam KUHAP lama sudah tidak relevan, terutama terkait mekanisme penyelidikan, penyidikan, dan perlindungan hak tersangka. Jika tidak diperbarui segera, ketidakpastian hukum akan terus mengganggu penegakan keadilan.”
RUU KUHAP yang diusulkan memuat sejumlah perubahan signifikan:
- Perlindungan hak tersangka dan saksi lebih ketat, termasuk hak mendapatkan penasihat hukum sejak awal.
- Prosedur penyidikan dan penuntutan disesuaikan agar lebih transparan dan akuntabel.
- Pemanfaatan teknologi informasi dalam proses peradilan untuk mempercepat dan mengurangi celah korupsi.
IKADIN menekankan, keterlambatan pembahasan RUU KUHAP bukan hanya masalah birokrasi, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat. Banyak kasus kriminal yang prosesnya lambat atau putusannya dipertanyakan karena celah hukum yang ada.
Jika RUU KUHAP segera disahkan, beberapa keuntungan yang bisa dirasakan antara lain:
- Proses peradilan lebih cepat dan efisien.
- Hak-hak tersangka dan korban lebih terlindungi.
- Mengurangi risiko praktik hukum yang bias dan arbitrer.
Para advokat menekankan bahwa pembaruan KUHAP bukan hanya kepentingan profesional hukum, tetapi kepentingan publik untuk memastikan keadilan bisa dijangkau oleh semua lapisan masyarakat. IKADIN berharap DPR dan pemerintah menempatkan RUU KUHAP sebagai prioritas nasional dalam agenda legislatif 2025.
Masyarakat dan praktisi hukum pun diimbau untuk aktif memantau dan memberi masukan agar hasil pembaruan benar-benar berpihak pada keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.(Joe)



