Tiga WNA Pakistan Dideportasi dari Jambi karena Langgar Izin Tinggal
Imigrasi memperketat pengawasan terhadap orang asing di Jambi setelah temuan pelanggaran izin tinggal oleh tiga WNA asal Pakistan.

FORUMADIL, Jambi — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Pakistan setelah terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal yang dianggap serius. Ketiganya diketahui telah melewati batas waktu izin tinggal melebihi durasi yang diizinkan dan tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung yang sah ketika diperiksa petugas.
Kepala Kantor Imigrasi Jambi, Muhammad Choirul Anwar, menjelaskan bahwa ketiga WNA tersebut diamankan setelah dilakukan pemeriksaan rutin di wilayah Kota Jambi. “Mereka tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan maupun izin tinggal yang valid. Ini pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.
Setelah pemeriksaan intensif dan pendataan, ketiganya kemudian ditempatkan di ruang detensi Imigrasi untuk menunggu proses administrasi pemulangan. Prosedur deportasi dilakukan dengan pengawalan ketat demi memastikan tid ak ada risiko keamanan selama proses berlangsung.
Pemeriksaan Rutin dan Pengawasan Diperketat
Imigrasi Jambi menegaskan bahwa pengawasan orang asing bukan hanya dilakukan ketika terjadi pelanggaran, tetapi merupakan bagian dari program rutin untuk menjaga keamanan daerah. Apalagi, Jambi merupakan salah satu wilayah dengan aktivitas perekonomian yang cukup tinggi, sehingga mobilitas WNA juga meningkat.
“Kami melakukan operasi secara berkala, baik mandiri maupun bersama instansi lain. Tujuannya memastikan keberadaan WNA di wilayah Jambi sesuai aturan hukum,” kata Choirul.
Tindak Lanjut Sesuai UU Keimigrasian
Tindakan deportasi ini dilakukan berdasarkan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur bahwa WNA yang tidak memiliki dokumen lengkap atau membahayakan ketertiban umum dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK), termasuk deportasi dan penangkalan untuk masuk kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Dalam kasus ini, tiga WNA Pakistan tersebut juga dikenakan penangkalan, sehingga mereka tidak dapat kembali ke Indonesia untuk beberapa waktu.
Pengawasan Imigrasi sebagai Bentuk Perlindungan Negara
Pakar hukum keimigrasian menilai tindakan tegas seperti ini penting untuk memastikan stabilitas keamanan daerah. Pelanggaran izin tinggal, meski terlihat administratif, sering kali menjadi pintu masuk bagi kejahatan lintas negara seperti penipuan, perdagangan orang, dan penyalahgunaan jaringan bisnis ilegal.
Imigrasi mengimbau masyarakat agar melaporkan keberadaan orang asing mencurigakan di lingkungan mereka sebagai bagian dari deteksi dini. Upaya kolaboratif pemerintah dan masyarakat diyakini akan memperkuat keamanan wilayah serta menekan potensi tindak pidana yang melibatkan WNA.(Joe)



