Dugaan Korupsi Mengintai Rehab SDN 76 Manado: Anggaran Jumbo, Material Murah, Pekerjaan Mangkrak
Peneliti J.P.K.P menemukan material murah, plafon tak selesai, dan pekerjaan di bawah standar pada proyek rehabilitasi yang menelan anggaran hampir Rp 800 juta.

FORUMADIL, Manado – Proyek rehabilitasi ruang kelas di SD Negeri 76 Manado kembali menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah kejanggalan serius pada mutu pekerjaan. Peneliti Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) Sulawesi Utara mengidentifikasi penggunaan material berkualitas rendah serta pekerjaan yang tidak tuntas meski anggaran mencapai hampir Rp 800 juta.
Pada bangunan pertama yang terdiri dari tiga ruang kelas, plafon memang sudah terpasang. Namun, temuan di lapangan memperlihatkan jendela yang diganti hanya memakai engsel berkualitas sangat rendah—jenis yang lazim digunakan pada peternakan unggas atau kandang ayam. Selain itu, bingkai kayu jendela tampak menggunakan material yang tidak layak untuk konstruksi sekolah.
Kondisi lebih parah terlihat pada bangunan kedua. Tiga ruang kelas yang direhabilitasi tidak memiliki plafon, meski rangka baja ringan sudah terpasang. Pekerjaan pondasi penahan tanah di bagian belakang kelas juga terlihat dikerjakan secara asal, sehingga memunculkan dugaan kuat bahwa spesifikasi teknis tidak diikuti.
“Masa anggaran besar amper mo satu miliar kong plafon nda klar?” ujar seorang warga, sebut saja R, Selasa (30/9/2025). Warga menilai mutu pekerjaan tidak sepadan dengan nilai proyek.
Berdasarkan data di laman LPSE Kota Manado, proyek ini termasuk dalam paket Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana, Prasarana, dan Utilitas Sekolah Dasar dengan pagu Rp 9.134.500.000. Pemenang tender untuk SDN 76 Manado adalah perusahaan CAKRAWALA, yang beralamat di Kelurahan Banjer, Lingkungan IV, Kota Manado. Dari total 13 SD penerima, SDN 76 Manado memperoleh alokasi hampir Rp 800 juta.
Hingga masa pelaksanaan berakhir, pekerjaan tidak selesai 100 persen. Tiga ruang kelas masih tanpa plafon, sementara sejumlah bagian lain dinilai jauh dari standar teknis.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Manado saat proyek ini berjalan, Steven Tumiwa, tidak mendapat respons. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Paulus Titirlobi, juga belum memberikan jawaban meski dihubungi melalui WhatsApp.
Sementara itu, jabatan Kepala Dinas Pendidikan Kota Manado kini telah beralih jabatan. Hingga berita ini diturunkan, Kadis yang baru juga belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan tersebut.
Peneliti J.P.K.P menilai temuan ini berpotensi melanggar kontrak kerja. Penggunaan material yang tidak sesuai RAB, pekerjaan yang tidak selesai, dan lemahnya pengawasan membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
J.P.K.P meminta agar Pemerintah Kota Manado, Inspektorat, dan BPKP Sulawesi Utara melakukan audit investigatif terhadap proyek ini. Publik menuntut penjelasan serta memastikan dana pendidikan tidak disalahgunakan.
Dengan banyaknya kejanggalan, rehabilitasi SDN 76 Manado kini menjadi salah satu proyek pendidikan yang paling disorot di Kota Manado.(KKY)



