BERITA TERBARUHUKUM & KRIMINAL

Kasus Penikaman di Pinenek Masuk Tahap Satu, Dua Tersangka Ditahan Polres Minahasa Utara

Penyidik kenakan Pasal 170 KUHP Subsider 351 Ayat (1), berkas perkara segera dikirim ke Kejari Minut.

FORUMADIL, Minahasa Utara — Penyidikan kasus penikaman yang menimpa Alfa Lensun di Desa Pinenek, Likupang Timur, terus berlanjut. Polres Minahasa Utara memastikan perkara tersebut kini memasuki tahap satu dan berkas tengah dipersiapkan untuk dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Minahasa Utara.

Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara, Iptu Lega Ikhwan Herbayu, S.Tr.K., S.I.K, membenarkan perkembangan tersebut. Ia menyebut penyidik saat ini sedang menyempurnakan berkas sebelum dilimpahkan.
“Sedang melengkapi mindik untuk tahap satu. Berkas somo dikirim,” kata Herbayu saat dikonfirmasi Forum Adil melalui pesan WhatsApp.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang disubsiderkan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, serta ditambah unsur Pasal 55 KUHP mengenai turut serta dalam tindak pidana. Berdasarkan konstruksi pasal tersebut, dua orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.

“Dalam proses penyidikan baru dua orang tersangka,” jelasnya, seraya menegaskan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Peristiwa yang terjadi pada 3 November 2025 ini sempat menyita perhatian publik. Korban, Alfa Lensun, mengalami luka tusuk di lengan kiri dan luka robek pada bagian kepala. Istrinya, Veiny Veronika Tangka, yang turut berada di tempat kejadian, melaporkan adanya intimidasi dan pengepungan oleh kelompok pelaku sehingga korban tidak segera mendapatkan pertolongan medis.

Polres Minahasa Utara memastikan bahwa penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara terang benderang.(Hen)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button