BERITA TERBARUNASIONAL

Putusan MK Tegas: Polisi Aktif Wajib Mundur atau Pensiun Sebelum Isi Jabatan Sipil

Keputusan MK menutup celah “penugasan Kapolri”, tapi menuntut implementasi segera agar netralitas sipil benar-benar ditegakkan.

FORUMADIL, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting dalam Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, menyatakan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

MK membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, karena frasa tersebut dinilai menimbulkan ketidakjelasan norma. Hakim Ridwan Mansyur menyebut bahwa perumusan sebelumnya membuka peluang multitafsir dan bisa memperlemah akuntabilitas.

Dalam amar putusannya, MK menetapkan bahwa anggota Polri yang ingin mengisi jabatan sipil wajib memilih antara mundur atau pensiun dari institusi Polri.

Reaksi Berbagai Pihak

  1. Pakar Hukum

Prof. Susi Dwi Harijanti (Universitas Padjadjaran) menilai putusan MK serta-merta berlaku, tanpa masa transisi. Menurutnya, anggota Polri aktif yang kini menjabat di institusi sipil harus segera mundur.

Aan Eko Widiarto (Universitas Brawijaya) menyatakan bahwa ketidakpatuhan terhadap putusan bisa menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk kerugian negara.

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak perlu menunggu revisi undang-undang.

  1. Polri

Mabes Polri merespons dengan membentuk tim pokja untuk merumuskan langkah implementasi putusan bersama kementerian dan lembaga terkait.

Polri menyatakan menghormati putusan MK dan berkomitmen untuk menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai amanat konstitusi.

  1. Pengawas dan Organisasi Sipil

Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan bahwa putusan MK berpotensi berdampak besar: sekitar 4.132 personel Polri aktif yang saat ini menduduki jabatan di lembaga sipil harus membuat pilihan besar.

IPW juga menekankan bahwa putusan ini memperkuat supremasi sipil dalam pemerintahan dan menuntut struktur manajemen Polri disesuaikan dengan prinsip konstitusi.

Menko Yusril menyoroti pejabat sipil yang sudah ditempati oleh polisi aktif di kementerian dan meminta klarifikasi serta langkah penyesuaian segera.

Risiko dan Implikasi

  1. Transisi Jabatan
    Banyak perwira Polri aktif yang menjabat di lembaga sipil kini menghadapi dilema besar: harus mundur atau pensiun. Jika tak ada kebijakan transisi jelas, bisa terjadi kekosongan jabatan atau tumpang tindih birokrasi.
  2. Dampak pada Manajemen Polri
    Penarikan ribuan polisi aktif dari posisi sipil bisa memengaruhi struktur kepemimpinan di Polri dan lembaga pemerintahan lain. IPW mengingatkan bahwa Polri perlu mengatur ulang rotasi dan pemanfaatan personel sesuai keahlian.
  3. Akuntabilitas dan Netralitas
    Putusan ini menghadirkan momentum reformasi agar jabatan sipil benar-benar dijalankan oleh profesional sipil, bukan aparat keamanan aktif — memperkuat prinsip checks and balances.
  4. Risiko Resistensi
    Jika Polri dan pemerintah lambat menindaklanjuti, ada potensi konflik regulasi, multitafsir, dan perlawanan dari personel yang terdampak.

Analisis Forum Adil

Nilai Positif: Putusan MK ini adalah kemenangan bagi supremasi sipil dan demokrasi. Dengan menjernihkan aturan, negara menegaskan bahwa jabatan sipil harus diisi oleh warga sipil atau polisi yang sudah mundur.

Tantangan Besar: Keputusan hanya efektif bila diimplementasikan secara cepat dan transparan. Pemerintah dan Polri perlu segera menetapkan mekanisme penarikan dan rotasi personel aktif yang saat ini berada di posisi sipil.

Tuntutan Masyarakat: Forum Adil mendorong keterlibatan publik dalam pengawasan pelaksanaan putusan ini. LSM, akademisi, dan media harus memantau sejauh mana penataan ulang jabatan di lembaga sipil berjalan sesuai prinsip hukum dan konstitusi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button