BERITA TERBARUNASIONAL

Mahkamah Agung Mulai Sosialisasi KUHAP Baru: Era Baru Sistem Peradilan Pidana Dimulai

MA mulai mempersiapkan aparat peradilan menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang akan berlaku mulai Januari 2026.

FORUMADIL, Jakarta | 27 November 2025 —Mahkamah Agung (MA) resmi memulai rangkaian sosialisasi dan pelatihan terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Sosialisasi ini diperuntukkan bagi para hakim tingkat pertama hingga banding di seluruh Indonesia.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan adaptasi sistem peradilan terhadap perubahan prosedur hukum acara pidana yang dinilai sebagai salah satu reformasi terbesar dalam sejarah peradilan Indonesia.

MA juga menyampaikan bahwa pelatihan ini mencakup pemahaman terkait restorative justice, penegakan hukum berbasis pemulihan, standar pemeriksaan digital, serta harmonisasi KUHAP dengan KUHP baru.

“Persiapan ini penting agar seluruh hakim memahami filosofi, struktur, dan mekanisme baru dalam sistem hukum acara. KUHAP baru membawa banyak perubahan,” ujar jubir MA melalui pernyataan resminya.

Selain itu, MA tengah menyusun perangkat regulasi pelaksana, termasuk pedoman teknis, standar prosedur sidang, administrasi digital perkara, dan format putusan.

Implikasi bagi Penegakan Hukum

Penerapan KUHAP baru diperkirakan membawa beberapa dampak signifikan, termasuk:

  • Perubahan kewenangan penahanan dan penyidikan
  • Perluasan alternatif penyelesaian perkara non-penjara
  • Integrasi konsep keadilan restoratif
  • Penguatan mekanisme hak tersangka dan korban

Perubahan ini dianggap sebagai langkah untuk menyesuaikan sistem hukum pidana Indonesia dengan perkembangan sosial, digitalisasi lembaga peradilan, serta standar hak asasi manusia.

Penerapan KUHAP baru bukan sekadar perubahan pasal, tetapi transformasi paradigma peradilan pidana. Tantangannya adalah:

  • Kesiapan SDM,
  • Penyesuaian perangkat hukum turunan, dan
  • Konsistensi penegakan di lapangan.

Jika tidak dikawal, reformasi ini berpotensi hanya menjadi perubahan teks tanpa implementasi substantif.

Dengan dimulainya sosialisasi ini, Mahkamah Agung mengirim pesan bahwa Indonesia tengah memasuki fase transisi penting dalam sistem hukum pidana. Publik, akademisi, hingga aparat penegak hukum diharapkan ikut mengawasi agar reformasi hukum berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.(Joe)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button