Perdebatan Hukuman Sosial vs Penjara, Pakar Hukum Menilai Penegakan Hukum Perlu Paradigma Baru
Diskusi publik menguat mengenai efektivitas hukuman sosial sebagai alternatif bagi pelanggaran tertentu, terutama kasus yang dinilai tidak memerlukan pemenjaraan.

FORUMADIL, Jakarta | 27 November — 2025Wacana mengenai penggunaan hukuman sosial sebagai alternatif hukuman penjara kembali menjadi sorotan nasional. Beberapa akademisi, praktisi hukum, dan lembaga civil society menilai bahwa penjara bukan satu-satunya bentuk sanksi yang efektif, terutama dalam tindak pidana ringan.
Konsep hukuman sosial mulai dibahas dalam konteks keadilan restoratif yang kini menjadi bagian dari desain hukum pidana modern di berbagai negara.
Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, penggunaan hukuman sosial dapat memberikan efek jera, edukasi publik, sekaligus mencegah kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Hukuman sosial bukan bentuk pelemahan sistem hukum, melainkan alternatif yang tetap memiliki efek hukum dan moral. Yang penting adalah pemilihan jenis pelanggaran dan ukuran proporsionalitas,” ujar salah satu akademisi dalam forum diskusi hukum nasional kemarin.
Latar Belakang: Penjara Dinilai Kurang Efektif untuk Pelanggaran Tertentu
Dalam berbagai studi, hukuman penjara untuk tindak pidana ringan dinilai:
- Tidak memberikan dampak koreksi perilaku secara signifikan
- Membebani sistem lapas yang sudah kelebihan kapasitas
- Memunculkan risiko kriminalisasi berlebihan
- Tidak selalu memberi keadilan bagi korban
Sebaliknya, hukuman sosial seperti kerja pelayanan publik, permintaan maaf terbuka, edukasi masyarakat, hingga pembatasan akses sosial tertentu, dinilai lebih tepat untuk pelanggaran administratif, penghinaan publik, atau pelanggaran ringan non-korupsi.
Kontroversi: Sejauh Mana Hukuman Sosial Dapat Diterapkan?
Meski demikian, sebagian pihak menilai hukuman sosial bisa menjadi pedang bermata dua jika tidak diatur dengan ketat.
Beberapa kritik yang muncul:
- Risiko mempermalukan pelaku secara berlebihan
- Potensi melemahkan efek jera untuk kejahatan tertentu
- Ketidakseragaman standar penjatuhan hukuman
- Intervensi opini publik dalam proses hukum
Organisasi bantuan hukum bahkan mengingatkan bahwa hukuman sosial dapat menjadi bentuk “social humiliation” jika tidak dijalankan dengan prinsip hak asasi manusia.
Analisis Forum Adil
Indonesia sedang berada dalam fase transisi paradigma penegakan hukum. Wacana hukuman sosial bukan sekadar perdebatan teknis, tetapi menyentuh fondasi:
- Tujuan pemidanaan,
- Efisiensi sistem peradilan,
- Hak korban,
- Serta nilai moral masyarakat.
Pertanyaannya kini bukan lagi “perlu atau tidak,” tetapi:
Dalam kasus apa hukuman sosial layak diterapkan, dan bagaimana memastikan hukuman tersebut adil, proporsional, dan tidak merusak martabat manusia?
Perdebatan mengenai hukuman sosial versus penjara menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia tengah mencari model penegakan hukum yang lebih efektif, humanis, dan relevan dengan kondisi sosial. Ke depan, keputusan kebijakan hukum akan menentukan apakah Indonesia bergerak menuju sistem pemidanaan berbasis pemulihan, atau tetap bertumpu pada pemenjaraan sebagai instrumen utama penghukuman. (Joe)



