BERITA TERBARUNASIONAL

Kejagung Serahkan Aset Sitaan Kasus Korupsi ke Negara, Dorong Efektivitas Pemulihan Kerugian Publik

Upaya pemulihan aset terus berjalan, namun efektivitasnya masih bergantung pada transparansi, pengawasan publik, dan konsistensi kebijakan penegakan hukum.

FORUMADIL, Jakarta — Kejaksaan Agung kembali menyerahkan aset sitaan ke negara sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian akibat tindak pidana korupsi. Langkah ini disebut sebagai upaya memperkuat mekanisme pemulihan aset (asset recovery) yang kini menjadi salah satu prioritas penegakan hukum nasional.

Penyerahan aset sitaan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut sejumlah perkara korupsi besar, termasuk perkara tata niaga ekspor minyak sawit mentah (CPO), yang sebelumnya menjadi sorotan publik karena kerugian negara bernilai besar dan melibatkan aktor korporasi.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan bahwa pemulihan aset bukan lagi sekadar pelengkap hukuman penjara, melainkan instrumen utama untuk memastikan keuangan negara kembali setelah terjadi korupsi.

“Penegakan hukum tidak cukup hanya menghukum pelaku. Negara harus kembali memperoleh aset yang hilang akibat tindak pidana,” ujar Burhanuddin dalam pernyataannya saat melantik pejabat struktural baru di Kejaksaan Agung.

Efek Jera dan Perubahan Pendekatan

Pendekatan pemulihan aset disebut menjadi bagian dari strategi untuk meningkatkan efek jera terhadap pelaku kejahatan ekonomi, terutama korupsi yang melibatkan korporasi besar. Ancaman kehilangan aset dinilai lebih memukul daripada hukuman penjara semata.

Peneliti hukum pidana dari sejumlah lembaga akademik sebelumnya menilai mekanisme pemulihan aset memiliki dua dampak: pemulihan fiskal dan deterrent effect yang mencegah kejahatan serupa.

Namun proses ini masih menghadapi tantangan, termasuk pelacakan aset yang telah dialihkan, dipindahtangankan, atau disembunyikan di luar yurisdiksi hukum Indonesia. Kerja sama internasional melalui Interpol, jaringan CARIN, dan Mutual Legal Assistance (MLA) kini menjadi bagian penting dalam strategi Kejagung.

Pengawasan Publik Jadi Faktor Penentu

Sejumlah pegiat antikorupsi menilai keberhasilan pemulihan aset tidak hanya ditentukan oleh penegak hukum, tetapi juga oleh tingkat transparansi pengelolaan hasil sitaan. Beberapa catatan menunjukkan bahwa aset sitaan yang tidak segera dilelang berpotensi mengalami penyusutan nilai atau menjadi beban negara karena biaya perawatan.

Dengan meningkatnya restitusi negara melalui penyitaan aset, publik diharapkan tidak hanya melihat hasil sidang, tetapi juga menuntut akuntabilitas pasca-putusan.

Momentum Perbaikan

Langkah Kejagung ini dinilai menjadi momentum memperkuat paradigma baru penegakan hukum: pelaku korupsi tidak sekadar kehilangan kebebasan, tetapi juga harus kehilangan hasil kejahatannya.

Di tengah banyaknya kasus dugaan penyalahgunaan anggaran yang masih bergulir, terutama di daerah, konsistensi pemulihan aset dipandang sebagai indikator penting keseriusan negara memerangi korupsi.(Joe)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button