Polisi Tetapkan 10 Tersangka dalam Kasus Insiden Watuliney–Molompar, Penyidikan Masih Berlanjut
Polda Sulut resmi menetapkan sepuluh tersangka dalam insiden Watuliney–Molompar. Aparat memastikan situasi mulai kondusif dan masyarakat diminta tidak terprovokasi isu SARA. Penyidikan masih berlanjut dan kemungkinan tersangka tambahan terbuka.

FORUMADIL, BELANG, MINAHASA TENGGARA — Polda Sulawesi Utara bersama Polres Minahasa Tenggara resmi menetapkan sepuluh tersangka terkait insiden yang terjadi di wilayah Watuliney–Molompar, Kecamatan Belang, Minahasa Tenggara. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti serta memeriksa sejumlah saksi pasca peristiwa pelemparan terhadap bangunan Gereja GMIM dan bentrokan antarkelompok warga.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari aksi pelemparan, membawa senjata tajam, hingga memproduksi senjata rakitan jenis panah wayer.
“Dari hasil penyidikan awal, sepuluh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari dua kelompok berbeda dan memiliki peran masing-masing. Proses hukum tetap berjalan dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka,” ujar Abast dalam keterangan resmi.
Berdasarkan data penyidikan, tersangka terdiri dari:
🔹Pelaku pelemparan (3 orang): FM (23), TM (24), dan DU (18).
Ketiganya diduga terlibat langsung dalam aksi pelemparan yang memicu reaksi balik dari kelompok warga lainnya.
🔹 Pembawa senjata tajam (2 orang): JT (29), dan YC (23).
Mereka ditangkap saat aparat melakukan pemeriksaan kendaraan dan pengamanan di lokasi kejadian.
🔹 Pembuat senjata rakitan (5 orang): SK (24), YP (22), RK (18), G (13), S (17).
Beberapa di antaranya masih berstatus pelajar. Polisi menyita sejumlah barang bukti panah wayer, pisau, dan alat perakitan.
Situasi Mulai Kondusif
Kapolres Minahasa Tenggara, AKBP G. Bawensel, memastikan kondisi keamanan di lokasi kejadian kini berangsur normal.
“Personel gabungan TNI–Polri masih melakukan pengamanan preventif untuk mencegah gesekan lanjutan. Kondisi masyarakat sudah relatif tenang,” jelasnya.
Tokoh agama serta pemerintah daerah juga telah menggelar dialog terbuka dan doa bersama untuk meredam ketegangan serta mendorong rekonsiliasi.
Bukan Konflik SARA
Polda Sulut menegaskan bahwa kasus ini ditangani sebagai tindak pidana umum, bukan konflik bernuansa SARA.
“Kami mengimbau masyarakat tidak terpancing provokasi yang berkembang di media sosial. Proses hukum akan berjalan transparan,” tambah Abast.
Penyidikan Masih Terbuka
Polisi menyatakan penyidikan masih berlangsung. Penambahan tersangka dimungkinkan apabila ditemukan peran dan bukti baru.
Aparat juga masih menelusuri motif awal, keterlibatan pihak luar, serta dugaan provokasi berencana.(Hen)



