BERITA TERBARUNASIONAL

Kejagung Periksa Pejabat Pajak dalam Penyidikan Kasus Pengurangan Kewajiban Pajak

Penyidik mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan dan potensi kerugian negara dalam sektor perpajakan.

FORUMADIL, Jakarta — Kejaksaan Agung kembali memperluas penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengurangan kewajiban pajak beberapa perusahaan besar. Dalam rangka pendalaman kasus, penyidik memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat dari lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pemeriksaan ini disebut berkaitan dengan dugaan adanya praktik negosiasi ilegal antara wajib pajak tertentu dengan oknum pejabat untuk menurunkan nilai utang pajak di luar ketentuan formal.

Informasi yang diperoleh Forum Adil menyebutkan bahwa penyidik tengah menguji sejumlah dokumen pembetulan pajak, surat ketetapan pajak, hingga korespondensi internal yang dicurigai memiliki anomali.

“Fokus pemeriksaan bukan hanya aliran dana, tetapi juga apakah prosedur administrasi perpajakan telah dimanipulasi untuk memberikan keuntungan tertentu,” ujar seorang sumber penegak hukum yang mengetahui proses penyidikan.

Kasus ini mendapat perhatian publik karena sektor perpajakan merupakan salah satu sumber penerimaan terbesar negara. Dugaan manipulasi di sektor ini dapat memberikan kerugian signifikan dan mencederai asas keadilan fiskal.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pengumuman resmi terkait penetapan tersangka. Namun, penyidik disebut membuka kemungkinan adanya pihak dari unsur swasta, konsultan pajak, maupun aparat yang terlibat.

Kejagung menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan transparan dan tidak menutup ruang pemeriksaan lanjutan terhadap pihak lain jika ditemukan bukti baru.

Publik berharap langkah ini menjadi titik balik dalam memperkuat integritas tata kelola perpajakan dan memastikan tidak ada ruang bagi praktik negosiasi ilegal yang merugikan negara.(Joe)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button