Satgas PKH Kejagung Diminta Tindak Tegas Mafia Pembalakan Liar
Pengawasan dinilai belum maksimal, aktivis lingkungan dorong Kejaksaan Agung lakukan langkah represif terhadap pelaku ilegal logging.

FORUMADIL, Jakarta — Desakan kepada Kejaksaan Agung untuk memperkuat langkah penindakan terhadap pelaku dan korporasi yang terlibat pembalakan liar kembali menguat. Sejumlah pegiat lingkungan menilai penegakan hukum terhadap mafia kehutanan masih belum berjalan maksimal dan membutuhkan langkah yang lebih tegas dari Satgas Penanganan Kejahatan Hutan (PKH).
Menurut para pemerhati lingkungan, praktik pembalakan liar telah menimbulkan kerugian ekologis dan ekonomi dalam skala besar, terutama pada kawasan konservasi yang menjadi target eksploitasi kelompok terorganisir.
“Satgas PKH tidak boleh gentar menghadapi jaringan ilegal logging. Penegakan hukum harus menyasar bukan hanya pelaku lapangan, tetapi juga korporasi yang menikmati hasil kejahatan,” ujar salah satu aktivis lingkungan yang meminta identitasnya disamarkan.
Ia menegaskan, tanpa keberanian menindak aktor utama dan pemodal, upaya pemberantasan mafia hutan hanya akan menyentuh permukaan. Banyak kasus yang dilaporkan, katanya, berhenti pada penyitaan barang bukti atau penangkapan pelaksana teknis tanpa menyentuh struktur jaringan.
Selain kerusakan lingkungan, pembalakan liar juga mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan negara. Data dari sejumlah lembaga pemerhati kehutanan menunjukkan bahwa praktik ilegal ini erat kaitannya dengan korupsi, tata kelola hasil hutan yang lemah, serta keterlibatan oknum aparat.
Pihak Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi atas desakan ini. Namun, Satgas PKH disebut masih melanjutkan penyelidikan atas sejumlah kasus kehutanan di berbagai provinsi dengan pendekatan hukum progresif.
Publik berharap penindakan yang dilakukan Kejagung dapat menjadi contoh bahwa kejahatan lingkungan bukan pelanggaran ringan, tetapi tindak pidana serius yang mengancam keberlanjutan hidup masyarakat dan negara.(Joe)



