Sidang Gugatan Ijazah Gibran Berlanjut, Kubu Wapres Serahkan 14 Bukti Dokumen
Gugatan Ijazah Gibran: Kubu Wapres Serahkan 14 Bukti dan Siapkan Ahli Hukum

FORUMADIL, Jakarta – Sidang lanjutan gugatan perdata terkait keabsahan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (8/12/2025). Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Gibran menyerahkan 14 bukti dokumen untuk membantah dalil penggugat, Subhan Palal.
Tim hukum Gibran, yang diwakili oleh Dadang Herli Saputra, menyatakan bahwa bukti-bukti tersebut mencakup peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan terkait yang relevan. “Riwayat pendidikan Pak Gibran tidak bermasalah,” ujar Dadang usai sidang, seperti dikutip dari Tribunnews.
Ia menekankan bahwa penyerahan bukti ini juga bertujuan untuk memperkuat argumen soal kompetensi absolut pengadilan, yakni kewenangan PN Jakarta Pusat dalam mengadili perkara semacam ini.
Selain bukti dokumen, kubu Gibran berencana menghadirkan saksi ahli hukum tata negara pada sidang berikutnya. Langkah ini diambil untuk membuktikan bahwa gugatan tersebut berada di luar yurisdiksi PN dan seharusnya ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Mahkamah Konstitusi (MK). Dadang menambahkan, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang diajukan oleh Subhan, meski yakin gugatan ini tidak berdasar.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat II juga mendukung posisi Gibran. Mereka menolak mediasi sebelumnya dan siap menghadirkan ahli serupa untuk memperkuat pembelaan.
Di sisi lain, Subhan Palal merespons rencana kehadiran saksi ahli dari kubu tergugat dengan santai. “Biar saja, justru bisa menguntungkan saya,” kata Subhan di luar ruang sidang.
Ia menjelaskan bahwa fokus gugatannya bukan pada gelar sarjana Gibran, melainkan keabsahan ijazah SMA dari sekolah luar negeri yang dianggap tidak setara dengan persyaratan Undang-Undang Pemilu.
Subhan, yang mengajukan gugatan pada September 2025, sempat menuntut ganti rugi Rp 125 triliun secara materiil dan Rp 10 juta immateriil. Namun, tuntutan tersebut dibatalkan dalam mediasi Oktober lalu, dengan syarat Gibran dan KPU meminta maaf secara publik serta mundur dari jabatan. Mediasi gagal, sehingga kasus berlanjut ke tahap pembuktian.
Subhan juga menyerahkan salinan putusan PTUN Jakarta terkait gugatan sebelumnya terhadap KPU, yang pernah ditolak. Ia merahasiakan identitas saksi ahlinya sendiri karena khawatir adanya gangguan.
Latar Belakang dan Prospek Kasus
Gugatan ini bermula dari tuduhan Subhan bahwa riwayat pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002-2004), dan UTS Insearch, Sydney (2004-2007), tidak memenuhi syarat calon wakil presiden. Menurutnya, hal ini merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan rakyat Indonesia pasca-pelantikan Prabowo-Gibran pada Oktober 2024.
Pakar hukum menilai gugatan Subhan berpotensi lemah karena bukti kubu Gibran yang kuat, terutama soal yurisdiksi. Namun, jika lolos ke pokok perkara, kasus ini bisa eskalasi menjadi isu konstitusional di MK. Nilai gugatan yang fantastis sempat menjadi sorotan, dengan Subhan berargumen bahwa uang tersebut harus dikembalikan ke rakyat (sekitar Rp 450 ribu per warga).
Sidang dijadwalkan berlanjut pada Senin (15/12/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. Hingga Selasa (9/12/2025), belum ada perkembangan baru, meski diskusi di media sosial seperti X (Twitter) mulai ramai dengan hashtag #ijazahGibran.
Kasus ini mengingatkan pada kontroversi ijazah Presiden Joko Widodo di masa lalu, dan menjadi ujian bagi independensi lembaga peradilan di tengah dinamika politik nasional. Kompas.com akan terus memantau perkembangan selanjutnya.(Joe)



