BERITA TERBARUNASIONAL

Mengapa Pemerintah Tak Juga Menetapkan Status Bencana Nasional?

“Status Bencana Nasional Belum Turun — Warga Menunggu Keputusan Negara”

EDITORIAL FORUMADIL

Ketika Skala Bencana Sudah Nasional, Tetapi Statusnya Belum

Banjir dan longsor besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah merenggut ratusan nyawa, merusak ribuan rumah, memutus akses logistik, dan melumpuhkan aktivitas ekonomi masyarakat. Skala bencana ini sudah melampaui batas administratif provinsi—dan secara faktual telah menjadi bencana berskala nasional.

Namun hingga kini, pemerintah pusat belum menetapkan status “bencana nasional”, meski desakan dari masyarakat sipil, DPR, hingga pakar kebencanaan terus menguat.

Pertanyaannya: mengapa negara memilih untuk tidak menaikkan status di tengah besarnya dampak kemanusiaan?

Tidak Ada Status Nasional, Namun Bantuan Pusat Tetap Turun

Pemerintah melalui berbagai kementerian menyatakan bahwa penanganan bencana tetap dilakukan, termasuk:

  • BNPB yang mengirim logistik dan peralatan darurat.
  • Kemensos yang menyalurkan ribuan ton bantuan.
  • TNI–Polri yang dikerahkan untuk evakuasi dan operasi kemanusiaan.
  • Kemenkes, PUPR, dan instansi teknis lain yang bergerak memulihkan akses dan layanan dasar.

Faktanya, penetapan status bencana nasional bukan syarat turunnya bantuan pusat. Pemerintah tetap bisa menyalurkan bantuan tanpa status nasional.

Namun, efektivitas di lapangan tetap menjadi persoalan besar, terutama di wilayah terisolasi.

Lalu, Kenapa Pemerintah Menahan Status “Bencana Nasional”?

  1. Pertimbangan Politik & Administratif

Status nasional berarti seluruh kendali berpindah ke pusat, dan daerah dianggap tidak mampu menangani. Ini berimplikasi besar secara politik dan administratif.

  1. Pemerintah Menilai Kapasitas Masih Cukup

Pemerintah beralasan bahwa penanganan lintas kementerian sudah berjalan baik, sehingga status nasional belum diperlukan.

  1. Status Nasional Bukan Syarat Bantuan Internasional

Pemerintah menilai bantuan internasional tetap bisa masuk tanpa status formal, meski dalam praktiknya prosesnya lebih lambat dan terbatas.

Padahal, Status Nasional Mempercepat Penanganan

Status bencana nasional membuka jalur percepatan yang sangat penting:

  • Mobilisasi besar-besaran sumber daya nasional.
  • Akses cepat bantuan internasional.
  • Fleksibilitas anggaran pusat.
  • Fase rehabilitasi dan rekonstruksi yang lebih cepat dan terkoordinasi.

Dengan estimasi kerugian dan kebutuhan pemulihan mencapai puluhan triliun rupiah, status nasional seharusnya menjadi pilihan realistis.

Situasi di Lapangan: Bantuan Ada, Namun Tidak Merata

Banyak wilayah di Aceh, Sumut, dan Sumbar melaporkan:

  • Bantuan terkonsentrasi di kota, lambat ke desa terisolasi.
  • Koordinasi antarprovinsi belum solid.
  • BBM, air bersih, dan obat-obatan masih minim.
  • Pemerintah daerah kehabisan dana darurat.

Skala kerusakan yang lintas provinsi membuat penanganan berbasis provinsi menjadi tidak lagi memadai.

Saatnya Presiden Bersikap Tegas

Melihat dampak lintas provinsi, korban yang terus bertambah, dan kerugian besar infrastruktur, parameter objektif bencana nasional telah terpenuhi.

Pemerintah memang sudah menggelontorkan ratusan miliar rupiah untuk penanganan awal.
Namun, tanpa status nasional, pemulihan jangka panjang berpotensi tersendat.

ForumAdil memandang bahwa:

Negara harus menetapkan status bencana nasional demi percepatan penanganan dan pemulihan. Ini bukan soal politik, ini soal keselamatan rakyat dan kewajiban negara hadir secara penuh.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button