Tekanan Publik Menguat soal Mafia Tanah di Sulut, Kejati dan Polda Dinilai Belum Tuntas
Kasus Sengketa dan Dugaan Mafia Tanah Berulang, Masyarakat Terjebak dalam Ketidakpastian Hukum

FORUMADIL, Manado – Tekanan publik terhadap aparat penegak hukum di Sulawesi Utara kian menguat menyusul belum tuntasnya penanganan berbagai kasus dugaan mafia tanah dan sengketa pertanahan, baik yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) maupun Polda Sulut.
Sejumlah aksi masyarakat, laporan warga, hingga sorotan organisasi sipil mencerminkan ketidakpuasan publik atas lambannya penyelesaian perkara pertanahan yang dalam banyak kasus telah berlangsung bertahun-tahun tanpa kepastian hukum.
Isu mafia tanah tidak lagi dipandang sebagai perkara perdata semata, melainkan telah berkembang menjadi kejahatan terstruktur yang diduga melibatkan jaringan luas, mulai dari pemilik modal, oknum aparat, hingga penyalahgunaan administrasi pertanahan.
Di tingkat Kejati Sulut, desakan masyarakat agar kasus-kasus mafia tanah ditangani secara serius dan transparan terus mengemuka. Publik menilai, penanganan perkara pertanahan sering kali berhenti pada tahap penyelidikan atau berjalan sangat lambat, meski indikasi pidana seperti pemalsuan dokumen, sertifikat ganda, dan penguasaan lahan secara melawan hukum kerap mencuat.
Sementara itu, di Polda Sulut, sejumlah kasus sengketa dan dugaan penyerobotan tanah juga masih berjalan tanpa kejelasan akhir. Banyak laporan masyarakat yang belum berujung pada penetapan tersangka, meskipun konflik di lapangan telah menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi bagi warga.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius di ruang publik: mengapa kasus mafia tanah dan sengketa pertanahan terkesan sulit dituntaskan?
Pengamat hukum menilai, persoalan ini tidak lepas dari kompleksitas pembuktian, tumpang tindih kewenangan antar lembaga, serta lemahnya integrasi data pertanahan. Namun di sisi lain, publik juga menyoroti adanya ketimpangan relasi kuasa, di mana masyarakat kecil kerap berhadapan dengan pihak-pihak yang memiliki sumber daya hukum dan ekonomi lebih besar.
Akibatnya, masyarakat berada dalam posisi rentan. Tanah yang seharusnya menjadi sumber penghidupan justru berubah menjadi sumber konflik berkepanjangan. Tidak sedikit warga yang kehilangan akses atas lahannya, terjerat biaya hukum tinggi, bahkan mengalami kriminalisasi saat mempertahankan haknya.
Kondisi ini menempatkan Kejati Sulut dan Polda Sulut pada ujian kepercayaan publik. Penanganan mafia tanah tidak hanya dituntut tegas, tetapi juga konsisten, transparan, dan berpihak pada keadilan substantif, bukan semata prosedural.
Publik berharap, sinergi antara kepolisian dan kejaksaan tidak berhenti pada koordinasi administratif, melainkan mampu menghadirkan terobosan nyata dalam membongkar jaringan mafia tanah serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Sulawesi Utara.(Hen)



