Dikbud Manado Tegaskan Tak Hambat Dana BOSP, SPTP Diterbitkan Sesuai Regulasi
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado menyatakan keterlambatan pencairan dana BOSP terjadi karena belum terpenuhinya kewajiban pelaporan dan rekonsiliasi aset oleh satuan pendidikan.
FORUMADIL, MANADO — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Manado memberikan klarifikasi resmi atas pemberitaan yang menyebut adanya dugaan penghambatan pencairan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Dikbud menegaskan, tidak pernah memiliki niat maupun kebijakan untuk menghambat penyaluran dana tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado Peter K. B. Assa, ST., M.Sc., Ph.D menyatakan, seluruh proses yang dilakukan justru bertujuan memastikan dana BOSP disalurkan tepat waktu sekaligus tetap berada dalam koridor hukum dan prinsip akuntabilitas keuangan negara.
“Yang kami lakukan adalah memastikan seluruh tahapan pelaporan dan pertanggungjawaban dipenuhi oleh satuan pendidikan. Ini bukan penghambatan, melainkan kewajiban administratif yang diatur undang-undang,” tegas Dikbud dalam keterangan tertulisnya.
SPTP Bukan Rekomendasi Pencairan
Dikbud Manado meluruskan pemahaman publik bahwa pihaknya tidak menerbitkan rekomendasi pencairan dana, melainkan Surat Pemenuhan Tahapan Pelaporan dan Pertanggungjawaban (SPTP) Dana BOSP.
SPTP hanya diterbitkan apabila sekolah telah menyelesaikan laporan realisasi dan pertanggungjawaban penggunaan dana BOSP pada periode sebelumnya. Jika SPTP belum terbit, berarti masih terdapat kewajiban administrasi yang belum dipenuhi oleh pihak sekolah.
“SPTP adalah instrumen pengendalian, bukan alat penahanan dana. Ini prosedur standar untuk menjamin akuntabilitas penggunaan uang negara,” jelasnya.
Berbasis Regulasi Nasional
Penerbitan SPTP, menurut Dikbud, memiliki landasan hukum yang jelas, antara lain Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BOSP serta Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Dana BOSP.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa kepala daerah, PPKD selaku Bendahara Umum Daerah, serta Kepala Dinas Pendidikan merupakan pejabat pengelola keuangan dana BOSP yang memiliki kewenangan melakukan verifikasi, telaah RKAS, hingga pengawasan teknis penggunaan dana.
Selain itu, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Dinas diwajibkan memverifikasi laporan realisasi belanja dari masing-masing satuan pendidikan sebelum dana disalurkan kembali.
Rekonsiliasi Aset Jadi Faktor Utama
Dikbud Manado mengungkapkan, penyebab utama keterlambatan penerbitan SPTP selama ini umumnya berasal dari belum dilaksanakannya rekonsiliasi Barang Milik Daerah (BMD) oleh pihak sekolah ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Rekonsiliasi aset ini merupakan bagian dari implementasi Program Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, khususnya pada area pengelolaan aset daerah. Seluruh aset yang dibeli menggunakan dana BOSP wajib dicatat, diinventarisasi, dan dilaporkan sesuai ketentuan PP Nomor 27 Tahun 2014 serta sejumlah peraturan menteri terkait pengelolaan BMD.
“Tanpa rekonsiliasi aset, SPTP tidak bisa diterbitkan. Ini bukan kebijakan lokal, melainkan kewajiban nasional yang harus kami patuhi,” tegas Kepala Dinas kota Manado.
Imbauan ke Kepala Sekolah
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado mengimbau seluruh kepala satuan pendidikan agar lebih proaktif dalam melengkapi laporan pertanggungjawaban dan rekonsiliasi aset tepat waktu.
Dikbud memastikan, apabila seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi, maka tidak ada alasan bagi dinas untuk menunda penerbitan SPTP maupun proses penyaluran dana BOSP.
“Kami mengajak semua pihak melihat persoalan ini secara objektif dan berbasis regulasi, demi menjaga tata kelola keuangan pendidikan yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.(Hen)



