KUHP Baru Berlaku 2026, Dari Delik Aduan hingga Hukuman Mati Bersyarat
Pemerintah resmi memberlakukan KUHP dan KUHAP baru mulai Januari 2026. Sejumlah pasal dinilai membawa pembaruan, namun sebagian lain memunculkan kekhawatiran soal potensi penyalahgunaan.

FORUMADIL, Manado — Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai awal Januari 2026. Regulasi ini menggantikan KUHP lama warisan kolonial Belanda yang telah berlaku selama puluhan tahun, sekaligus menandai babak baru sistem hukum pidana nasional.
KUHP baru membawa sejumlah perubahan mendasar, baik dari sisi jenis pidana, subjek hukum, hingga pendekatan pemidanaan. Pemerintah menyebut pembaruan ini sebagai upaya menyesuaikan hukum pidana dengan nilai Pancasila, perkembangan zaman, serta prinsip hak asasi manusia.
Namun di sisi lain, sejumlah kalangan menilai masih terdapat pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan multitafsir jika tidak diiringi pengawasan publik dan kesiapan aparat penegak hukum.
Delik Aduan dan Ruang Privat
Salah satu perubahan yang banyak disorot adalah pengaturan perzinaan dan hidup bersama di luar perkawinan. Dalam KUHP baru, perbuatan tersebut tidak lagi diproses secara otomatis oleh negara. Penindakan hanya dapat dilakukan apabila ada pengaduan dari pihak tertentu, seperti pasangan sah, orang tua, atau anak.
Pendekatan ini dinilai sebagai upaya negara membatasi campur tangan berlebihan terhadap ruang privat warga. Meski demikian, sejumlah pengamat mengingatkan potensi konflik sosial apabila pasal ini digunakan dalam relasi keluarga yang tidak harmonis.
Hukuman Mati Bersyarat
KUHP baru juga mengubah paradigma hukuman mati. Pidana mati tidak lagi ditempatkan sebagai hukuman final, melainkan disertai masa percobaan selama 10 tahun. Jika terpidana menunjukkan perilaku baik, hukuman dapat diubah menjadi penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Skema ini dianggap sebagai jalan tengah antara tuntutan penghapusan hukuman mati dan realitas politik-hukum di Indonesia. Namun efektivitasnya masih akan diuji dalam praktik peradilan.
Penghinaan Presiden dan Delik Negara
Pasal mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden kembali diatur dalam KUHP baru. Pemerintah menegaskan pasal ini bukan untuk membungkam kritik, karena hanya dapat diproses apabila Presiden atau Wakil Presiden secara pribadi mengajukan laporan.
Meski demikian, kelompok masyarakat sipil tetap mengingatkan agar pasal tersebut tidak ditafsirkan secara luas sehingga berpotensi menghambat kebebasan berekspresi.
Korporasi Bisa Dipidana
Perubahan penting lainnya adalah pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana. Perusahaan kini dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, termasuk dikenai denda, pencabutan izin, hingga sanksi tambahan lainnya.
Ketentuan ini dinilai relevan untuk menjerat kejahatan ekonomi, lingkungan, dan korupsi yang melibatkan badan usaha. Namun, penegakan pasal ini akan sangat bergantung pada keberanian aparat penegak hukum.
Tantangan Implementasi
Meski telah resmi berlaku, tantangan terbesar KUHP dan KUHAP baru terletak pada implementasi di lapangan. Sejumlah aturan turunan masih disiapkan, sementara aparat penegak hukum dituntut cepat beradaptasi dengan sistem baru.
Pengamat hukum menilai, tanpa sosialisasi masif dan pengawasan publik, tujuan pembaruan hukum pidana berisiko tidak tercapai secara optimal.



