BERITA TERBARUHUKUM & KRIMINAL

KUHP Baru dan Delik Aduan: Negara Mulai Menarik Diri dari Ruang Privat

Pemberlakuan KUHP baru menempatkan perzinaan dan hubungan privat sebagai delik aduan. Negara membatasi campur tangan, namun potensi konflik keluarga tetap mengintai.

FORUMADIL, Manado — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sejak Januari 2026 membawa perubahan mendasar dalam cara negara memandang ruang privat warga. Salah satu perubahan paling menonjol adalah pengaturan perzinaan dan hidup bersama di luar perkawinan yang kini diklasifikasikan sebagai delik aduan.

Artinya, aparat penegak hukum tidak dapat serta-merta memproses perkara tersebut tanpa adanya laporan dari pihak tertentu. Pengaduan hanya dapat diajukan oleh pasangan sah, orang tua, atau anak dari pihak yang bersangkutan.

Pendekatan ini menandai pergeseran penting: negara secara sadar membatasi intervensi terhadap urusan pribadi warga, sesuatu yang sebelumnya menjadi perdebatan panjang dalam pembahasan KUHP.

Membatasi Negara, Melindungi Privasi

Pemerintah menilai skema delik aduan sebagai jalan tengah antara nilai moral masyarakat dan perlindungan hak privat. Negara tidak lagi menjadi aktor utama yang aktif “mengawasi” kehidupan pribadi, melainkan bertindak jika ada pihak yang benar-benar dirugikan dan melapor.

Dalam konteks ini, hukum pidana ditempatkan sebagai ultimum remedium, atau upaya terakhir, bukan alat kontrol sosial sehari-hari.

Namun, sejumlah pengamat mengingatkan bahwa delik aduan juga menyimpan potensi konflik baru, terutama dalam relasi keluarga yang tidak harmonis. Laporan pidana dapat berubah menjadi alat tekanan dalam sengketa rumah tangga, warisan, atau konflik personal lainnya.

Antara Moral Publik dan Risiko Kriminalisasi

Meski bersifat aduan, pasal ini tetap menuai perhatian publik karena menyentuh wilayah sensitif antara moral, agama, dan hukum. Tantangan aparat penegak hukum ke depan adalah memastikan pasal ini diterapkan secara proporsional, tanpa membuka ruang kriminalisasi berbasis dendam atau tekanan sosial.

Tanpa pedoman yang ketat dan pengawasan publik, delik aduan yang dimaksudkan untuk melindungi privasi justru bisa berbalik arah menjadi sumber persoalan baru dalam penegakan hukum.(Hen)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button