BERITA TERBARUNASIONAL

Kategorisasi Materi Stand-Up Comedy Pandji: Kritik atau Serangan Personal?

Dari materi stand-up comedy Pandji Pragiwaksono hingga perdebatan etik dan hukum KUHP Baru, publik diuji membedakan kritik kekuasaan dan ejekan personal.

FORUMADIL, Jakarta – Panggung stand-up comedy kerap menjadi ruang ekspresi sosial dan kritik politik. Namun ketika humor menyasar fisik Wakil Presiden, perdebatan pun melebar: apakah ini kritik yang sah, atau sekadar ejekan personal yang kehilangan etika publik?

Dalam salah satu materi stand-up comedy-nya, komika Pandji Pragiwaksono melontarkan candaan yang menyebut ekspresi wajah Wakil Presiden RI tampak “ngantuk”. Materi tersebut disampaikan dalam pertunjukan berbayar, di hadapan publik, dan kemudian menyebar luas di media sosial.

Candaan itu memicu dua arus besar. Sebagian publik menilai hal tersebut sebagai bentuk satire politik yang dilindungi kebebasan berekspresi. Sebagian lain memandangnya tidak pantas, karena menyasar aspek fisik pribadi, bukan kebijakan atau kinerja pemerintahan.

Perdebatan ini tidak sederhana. Dalam tradisi kritik politik, satire lazim digunakan untuk menguliti kekuasaan. Namun, etika publik Indonesia memiliki garis batas yang berbeda dengan budaya Barat. Di masyarakat yang masih menjunjung tinggi kesantunan dan simbol jabatan negara, kritik personal sering dipersepsikan sebagai bentuk perendahan martabat, bukan koreksi kekuasaan.

Secara etik, kritik idealnya diarahkan pada kebijakan, keputusan, dan dampak kekuasaan terhadap rakyat. Menyentuh fisik atau penampilan pribadi pejabat—tanpa relevansi kebijakan—dinilai tidak memiliki nilai korektif. Humor semacam ini lebih tepat disebut hiburan politik, bukan kritik politik substantif.

Persoalan menjadi lebih serius ketika ekspresi tersebut dimonetisasi. Kritik yang disampaikan dalam ruang publik berbayar membawa tanggung jawab etik lebih tinggi, karena bukan lagi ekspresi spontan warga negara, melainkan produk wacana yang dikonsumsi massal.

Kategorisasi Materi Stand-Up Comedy: Kritik atau Serangan Personal?

Dalam diskursus hukum dan etika publik, penting untuk terlebih dahulu mengkategorikan bentuk ekspresi yang disampaikan. Materi stand-up comedy Pandji Pragiwaksono yang menyebut ekspresi wajah Wakil Presiden sebagai “ngantuk” tidak menyinggung kebijakan publik, tidak mengulas keputusan kenegaraan, dan tidak mengaitkan candaan tersebut dengan dampak pemerintahan terhadap masyarakat.

Dengan demikian, secara kategoris, ekspresi tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai kritik kebijakan pemerintah. Ia tidak memiliki unsur korektif terhadap kekuasaan, tidak menyasar sistem, dan tidak memberikan evaluasi substantif terhadap penyelenggaraan negara.

Sebaliknya, materi tersebut menyasar aspek personal, yakni penampilan fisik dan ekspresi wajah individu yang kebetulan memegang jabatan Wakil Presiden. Dalam terminologi etika publik, ekspresi semacam ini lebih tepat disebut sebagai hiburan politik berbasis personal, bukan kritik politik substantif.

Analisis Etik: Ketika Humor Kehilangan Fungsi Korektif

Secara etik, kritik dalam ruang publik memiliki fungsi utama sebagai alat koreksi kekuasaan. Kritik dinilai bermartabat apabila diarahkan pada kebijakan, kinerja, atau dampak sosial dari keputusan pejabat publik. Ketika humor politik bergeser ke ejekan fisik, fungsi korektif tersebut hilang.

Dalam konteks budaya Indonesia yang menjunjung kesantunan dan kehormatan jabatan publik, ejekan terhadap fisik pejabat negara dipersepsikan bukan sebagai kontrol kekuasaan, melainkan sebagai bentuk perendahan martabat. Terlebih lagi, ketika ekspresi tersebut disampaikan dalam pertunjukan berbayar, humor tersebut tidak lagi sekadar ekspresi personal, melainkan produk wacana publik yang dikonsumsi massal.

Secara etik, kondisi ini menimbulkan risiko normalisasi saling merendahkan di ruang publik. Jika praktik tersebut dianggap wajar, maka ruang demokrasi berpotensi bergeser dari arena pertukaran gagasan menjadi arena saling ejek, yang pada akhirnya menurunkan kualitas diskursus publik.

Analisis Hukum: Perlindungan Kritik dan Batas Penghinaan dalam KUHP Baru

Dari perspektif hukum positif, KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) memberikan kerangka yang relatif jelas. Pasal 218 mengatur larangan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden yang menyerang kehormatan atau harkat martabat di muka umum. Namun, pasal ini bersifat delik aduan absolut, sehingga hanya dapat diproses apabila ada pengaduan langsung dari pihak yang bersangkutan.

Pada saat yang sama, Pasal 219 KUHP Baru memberikan pengecualian tegas bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah demi kepentingan umum tidak dapat dipidana. Ketentuan ini menjadi jaminan hukum atas kebebasan berekspresi dan kritik dalam negara demokrasi.

Persoalannya, ejekan fisik atau penampilan pribadi yang tidak memiliki kaitan langsung dengan kebijakan publik sulit ditempatkan dalam kerangka kepentingan umum. Oleh karena itu, secara normatif, ekspresi semacam ini berpotensi berada di luar perlindungan Pasal 219, meskipun tidak otomatis menjadi tindak pidana tanpa adanya pengaduan.

Kesimpulan Etik dan Hukum

Berdasarkan analisis tersebut, dapat disimpulkan bahwa:

  1. Secara etik, materi stand-up comedy yang menyasar fisik Wakil Presiden tidak memenuhi kriteria kritik publik yang bermartabat, karena tidak memiliki nilai korektif terhadap kebijakan atau penyelenggaraan negara.
  2. Secara hukum, ekspresi tersebut tidak otomatis melanggar hukum pidana, namun berpotensi memenuhi unsur penghinaan terhadap kehormatan atau martabat sebagaimana diatur dalam KUHP Baru, dengan tetap tunduk pada mekanisme delik aduan.
  3. Secara demokratis, kebebasan berekspresi tetap dijamin, tetapi kebebasan tersebut tidak identik dengan pembenaran atas ejekan personal di ruang publik.

Dengan demikian, perdebatan ini bukan soal membungkam kritik, melainkan soal menjaga kualitas kritik itu sendiri. Demokrasi yang sehat membutuhkan keberanian untuk mengkritik kekuasaan, sekaligus kedewasaan untuk tidak merendahkan pribadi.

Redaksi Forum Adil

Kritik yang kuat lahir dari argumen, bukan dari ejekan.
Demokrasi tumbuh bukan karena bebas menghina,
tetapi karena mampu membedakan antara koreksi kekuasaan
dan hiburan yang kehilangan etika.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button