BERITA TERBARUSULUT

Kasus Pandji Pragiwaksono dan Batas Kritik: Ketika Komentar Fisik terhadap Wakil Presiden Dipersoalkan Secara Hukum

Pernyataan soal ekspresi Wakil Presiden dinilai bukan kritik kebijakan. Akademisi hukum mengingatkan bahaya normalisasi penghinaan personal atas nama kritik publik.

FORUMADIL, Sulut — Penyelidikan kepolisian terhadap komika Pandji Pragiwaksono kembali membuka perdebatan mendasar dalam hukum pidana dan etika publik: di mana batas kritik terhadap pejabat negara berakhir, dan di mana penghinaan personal dimulai.

Kasus ini bermula dari pernyataan Pandji yang menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka “tampak mengantuk” dalam sebuah forum. Ucapan tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan kini tengah dikaji dalam tahap penyelidikan awal.

Berbeda dari kritik kebijakan publik—seperti keputusan pemerintah, program negara, atau kinerja administratif—pernyataan yang menyoroti kondisi fisik atau ekspresi personal pejabat dinilai sebagian kalangan telah keluar dari ranah kritik substantif.

Akademisi hukum dari Sulawesi Utara, Steven Supit, S.H., menegaskan bahwa hukum pidana membedakan secara tegas antara kritik kebijakan dan penghinaan personal, terutama jika objeknya adalah simbol negara seperti Presiden atau Wakil Presiden.

“Dalam hukum pidana, kritik harus diarahkan pada kebijakan, tindakan pemerintahan, atau keputusan publik. Ketika pernyataan beralih ke kondisi fisik, ekspresi wajah, atau karakter personal, di situlah unsur mens rea atau niat merendahkan dapat muncul,” ujar Steven Supit kepada Forum Adil.

Menurut Steven, menyebut seorang Wakil Presiden “tampak mengantuk” tidak memiliki relevansi langsung dengan kebijakan negara maupun kepentingan publik. Pernyataan semacam itu lebih dekat pada penilaian personal yang berpotensi merendahkan martabat jabatan, bukan kritik terhadap pemerintahan.

Ia mengingatkan, jika konsep kritik diperluas tanpa batas hingga mencakup ejekan fisik terhadap pejabat publik, maka hukum berpotensi kehilangan fungsi perlindungannya terhadap ketertiban sosial.

“Jika semua komentar fisik dibenarkan atas nama kritik publik, maka masyarakat akan menggunakan pola ini untuk saling menghina, membully, bahkan menyerang secara personal. Ini berbahaya, karena hukum justru memberi legitimasi pada perilaku destruktif,” kata dia.

Steven menilai, dalam jangka panjang, normalisasi penghinaan personal terhadap figur publik dapat merembet ke masyarakat luas. Publik figur di tingkat lokal—kepala desa, tokoh agama, aktivis, bahkan warga biasa—berpotensi menjadi sasaran perundungan massal dengan dalih kebebasan berekspresi.

“Jika negara membiarkan pola ini, maka hukum bukan lagi instrumen keadilan, melainkan justru menjadi panduan legal untuk saling merendahkan. Dampaknya bisa eskalatif, dari bullying verbal hingga kekerasan fisik,” ujarnya.

Dalam konteks itu, ia menilai penyelidikan polisi terhadap kasus Pandji tidak boleh dilihat semata sebagai pembatasan kebebasan berekspresi, tetapi sebagai upaya menjaga garis batas agar kritik tetap berada pada rel kebijakan, bukan karakter fisik atau personal.

Forum Adil mencatat, perkara ini menjadi preseden penting bagi praktik demokrasi Indonesia ke depan. Kritik terhadap pemerintah tetap harus dijamin, namun ketepatan sasaran kritik menjadi kunci agar kebebasan tidak berubah menjadi legitimasi penghinaan.

Hingga kini, kepolisian belum menetapkan status hukum Pandji Pragiwaksono. Proses penyelidikan masih berjalan dengan pengumpulan bukti dan pendalaman konteks pernyataan.

Catatan Redaksi Forum Adil

Kritik adalah pilar demokrasi. Namun kritik yang kehilangan substansi kebijakan dan bergeser ke ranah fisik atau personal berpotensi merusak etika publik dan membuka ruang konflik horizontal. Hukum hadir bukan untuk membungkam, tetapi untuk menjaga agar kebebasan tidak berubah menjadi kekerasan simbolik.(Hen)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button