Saksi Ahli Politeknik Dipertanyakan, Dakwaan Tipikor SMANDU Beo di Ujung Keraguan
Perbedaan keterangan saksi ahli dengan dokumen dakwaan Jaksa Penuntut Umum memunculkan tanda tanya serius soal pembuktian kerugian negara dalam perkara proyek SMA Negeri 2 Beo, Talaud.

FORUMADIL, Manado – Kredibilitas keterangan saksi ahli dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek SMA Negeri 2 (SMANDU) Beo, Kabupaten Kepulauan Talaud, kian menjadi sorotan. Keraguan itu mengemuka dalam sidang lanjutan kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023 di Pengadilan Tipikor Manado.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Felix Wuisan SH MH menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli, dengan empat terdakwa—CR, MW, OT, dan AK—duduk di kursi pesakitan. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Hendry Joudy Palar, dosen Politeknik Manado, sebagai saksi ahli di bidang konstruksi.
Di hadapan majelis hakim, Palar menjelaskan bahwa pemeriksaan proyek SMANDU Beo dilakukan melalui dua pendekatan, yakni pengukuran kuantitas volume pekerjaan serta penilaian kualitas dan spesifikasi teknis yang dibandingkan dengan dokumen kontrak. Ia mengklaim pengujian mutu beton dilakukan secara manual dan digital, termasuk hammer test dan compression test.
Menurut Palar, hasil pemeriksaan menunjukkan mutu beton pada bangunan laboratorium dan asrama berada di bawah standar yang dipersyaratkan Standar Nasional Indonesia (SNI). Ia menilai kondisi tersebut disebabkan oleh komposisi campuran material serta metode pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan.
Namun, persoalan mulai mengemuka saat pemeriksaan berlanjut ke tahap silang oleh kuasa hukum terdakwa Obrien (OT), Steven Ray Supit SH. Ketika ditanya mengenai total nilai pekerjaan yang diperiksa, saksi ahli mengaku tidak mengingatnya.
Kejanggalan bertambah ketika Palar menyebutkan bahwa selisih nilai pada empat item pekerjaan—laboratorium, asrama, ruang kelas, dan toilet—memiliki angka yang sama. Pernyataan ini kemudian dikaitkan langsung oleh kuasa hukum dengan dokumen laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang menjadi dasar dakwaan jaksa.
“Kenapa keterangan saudara saksi ahli di persidangan berbeda dengan yang tertulis dalam dokumen dakwaan?” tanya Supit di hadapan majelis hakim.
Jawaban saksi ahli justru memunculkan tanda tanya baru. “Mungkin salah pengetikan,” ujar Palar singkat.
Tekanan berlanjut. Supit kembali menyoroti perbedaan nilai selisih pada pekerjaan rehabilitasi toilet yang juga tidak sinkron dengan dakwaan. Untuk kedua kalinya, saksi ahli mengulang jawaban serupa: kesalahan pengetikan.
Merespons jawaban berulang tersebut, Supit menyatakan keberatan keras dan meminta majelis hakim mencatat secara resmi perbedaan antara keterangan saksi ahli dan dokumen dakwaan. Ia mempertanyakan konsistensi serta keandalan laporan yang disusun ahli.
“Sudah dua kali saudara menyebut salah ketik. Lalu siapa yang sebenarnya keliru? Laporan saudara inilah yang menjadi dasar empat orang ini ditahan,” ujar Supit di ruang sidang.
Ketua Majelis Hakim kemudian memerintahkan agar dokumen dakwaan dan data pemeriksaan yang disampaikan saksi ahli dicocokkan secara rinci pada persidangan berikutnya guna memastikan keakuratan materi perkara. Majelis juga menegaskan para kuasa hukum terdakwa diberikan kesempatan menghadirkan bukti dan dokumen pembanding dalam agenda pembelaan.
Implikasi Hukum
Dalam perkara tindak pidana korupsi, keterangan saksi ahli bukan sekadar pelengkap, melainkan fondasi pembuktian, terutama terkait unsur kerugian negara. Ketika keterangan ahli di persidangan berbeda dengan dokumen yang dijadikan dasar dakwaan, konstruksi perkara berisiko kehilangan kepastian hukum.
Perbedaan angka, metode, maupun kesimpulan teknis dapat memunculkan keraguan tentang hubungan sebab akibat antara perbuatan terdakwa dan kerugian negara yang didakwakan. Dalam prinsip hukum pidana, keraguan yang muncul di ruang sidang menjadi faktor yang harus dipertimbangkan secara serius oleh majelis hakim.
Keraguan serupa juga disuarakan kuasa hukum terdakwa lainnya, yang menilai keterangan saksi ahli tidak konsisten dan berpotensi melemahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Penilaian terhadap bobot keterangan ahli ini diperkirakan akan menjadi titik krusial dalam arah pembuktian perkara.
Sidang perkara dugaan korupsi proyek SMANDU Beo dijadwalkan kembali digelar Selasa depan, dengan agenda lanjutan pencocokan dokumen dan pendalaman materi pembuktian. Pada titik inilah, kejelasan keterangan saksi ahli akan diuji: apakah menjadi penguat dakwaan, atau justru membuka ruang keraguan yang lebih luas di hadapan majelis hakim.



