Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Digugat Perdata atau Dipidana
MK Tegaskan Sengketa Pemberitaan Wajib Diselesaikan Lewat Mekanisme UU Pers dan Dewan Pers

FORUMADIL, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan dan karya jurnalistik tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun dituntut pidana. Sengketa yang timbul akibat pemberitaan pers wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 atas pengujian Pasal 8 UU Pers. Dalam pertimbangannya, MK menilai kebebasan pers merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD 1945, sehingga negara wajib memberikan perlindungan hukum yang nyata kepada wartawan.
Mahkamah menyatakan, penerapan langsung sanksi pidana atau gugatan perdata terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya secara profesional berpotensi melahirkan kriminalisasi pers. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis dan kebebasan berekspresi.
Menurut MK, sengketa pemberitaan harus lebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme pers, antara lain melalui hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers. Instrumen pidana dan perdata hanya dapat digunakan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) apabila seluruh mekanisme tersebut telah ditempuh namun tidak menghasilkan penyelesaian.
“Pers tidak kebal hukum, namun perlindungan hukum terhadap wartawan menuntut adanya prosedur yang proporsional dan konstitusional,” demikian salah satu pertimbangan Mahkamah dalam putusan tersebut.
Putusan ini sekaligus mempertegas posisi UU Pers sebagai lex specialis dalam penyelesaian sengketa jurnalistik. Aparat penegak hukum dan pengadilan diminta untuk menghormati mekanisme pers sebelum membawa perkara ke ranah pidana atau perdata.
Kalangan jurnalis menilai putusan MK ini menjadi tonggak penting perlindungan kebebasan pers, terutama di tengah maraknya pelaporan pidana dan gugatan perdata terhadap media dan wartawan akibat produk jurnalistik.



