Aksi Protes Advokat Pakistan dan Ancaman Kriminalisasi Ekspresi Digital
Vonis 17 tahun penjara terhadap pasangan pengacara memicu kekhawatiran global soal kebebasan berekspresi dan independensi profesi hukum.

FORUMADIL, Pakistan — Ribuan advokat di Islamabad, Pakistan, menggelar aksi protes menentang hukuman berat terhadap sepasang pengacara yang dijatuhi vonis 17 tahun penjara akibat unggahan di media sosial. Vonis tersebut memantik perdebatan luas mengenai batas kebebasan berekspresi di ruang digital dan potensi penyalahgunaan hukum pidana.
Komunitas hukum menilai putusan itu sebagai preseden berbahaya. Bagi para advokat, kriminalisasi ekspresi tidak hanya mengancam hak individu, tetapi juga melemahkan independensi profesi hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan.
“Jika pengacara dapat dipidana berat hanya karena ekspresi di media sosial, maka ruang kritik terhadap kekuasaan menjadi sangat sempit,” ujar salah satu perwakilan asosiasi advokat dalam aksi tersebut.
Kasus ini memperlihatkan kecenderungan global penggunaan instrumen hukum pidana untuk mengontrol ekspresi digital. Media sosial, yang semula dipandang sebagai ruang kebebasan, perlahan berubah menjadi wilayah pengawasan ketat negara.
Bagi negara-negara demokrasi, termasuk Indonesia, peristiwa di Pakistan menjadi cermin penting. Regulasi ekspresi digital memang diperlukan untuk mencegah ujaran kebencian dan kekerasan, namun penegakannya harus proporsional dan tidak menimbulkan efek gentar (chilling effect) bagi warga negara.
Aksi protes para advokat menegaskan satu pesan: hukum seharusnya melindungi kebebasan berpendapat, bukan menjadi alat pembungkaman. Di sinilah garis tipis antara ketertiban hukum dan represi negara diuji secara terbuka.(Joe)



