J.P.K.P Bidik Tipikor SMANDU Beo, Fakta Persidangan Uji Profesionalitas Penuntutan
Keterangan di bawah sumpah menyebut adanya pihak penyandang dana proyek. Fakta ini tak tercantum dalam BAP penyidikan Kejari Talaud, memicu pertanyaan tentang utuh tidaknya konstruksi perkara.

FORUMADIL, Manado -Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023 kembali memanas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado, Kamis (29/1/2026). Fakta baru mencuat dari ruang sidang: adanya pihak penyandang dana proyek pembangunan SMA Negeri 2 Beo (SMANDU Beo), Kabupaten Kepulauan Talaud.
Fakta tersebut terungkap saat agenda pemeriksaan saksi, ketika terdakwa Moses, selaku pelaksana pekerjaan, memberikan keterangan di bawah sumpah. Dalam kesaksiannya, Moses menyatakan bahwa dirinya meminjam dana kepada pihak lain untuk membiayai pekerjaan proyek SMANDU Beo.
Pernyataan itu tidak berhenti di sana. Ketua Majelis Hakim Felix Wuisan SH MH secara langsung menguji keterangan tersebut.
“Jadi yang bersangkutan itu penyandang dana proyek?” tanya hakim.
“Iya, Yang Mulia,” jawab Moses singkat.
Pengakuan tersebut sontak menarik perhatian ruang sidang. Sebab, fakta mengenai adanya penyandang dana proyek tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan yang menjadi dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud.
Padahal, perkara ini telah menjerat empat terdakwa—Aridan, Obrien, Christofel, dan Moses—yang kini menjalani proses hukum di pengadilan. Obrien sendiri diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Ketidaksinkronan antara keterangan saksi di persidangan dengan isi BAP memunculkan tanda tanya serius. Dalam hukum pidana korupsi, terutama yang berkaitan dengan proyek konstruksi, peran penyandang dana kerap menjadi elemen penting dalam mengurai tanggung jawab pidana secara utuh, termasuk alur pengendalian proyek dan penggunaan anggaran.
Sejumlah kuasa hukum terdakwa menilai, fakta yang baru terungkap di persidangan itu berpotensi mengubah cara pandang terhadap konstruksi perkara. Mereka mempertanyakan mengapa peran pihak yang disebut sebagai penyandang dana tidak tergambar dalam proses penyidikan sejak awal, sementara pihak lain telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau fakta sepenting ini baru muncul di persidangan, publik wajar bertanya apakah penyidikan sudah dilakukan secara menyeluruh,” ujar salah satu penasihat hukum terdakwa usai sidang.
Dalam persidangan, majelis hakim juga memberi sinyal perlunya pendalaman lebih lanjut terhadap keterangan saksi. Hakim meminta agar seluruh pihak fokus pada pembuktian peran masing-masing terdakwa berdasarkan fakta persidangan, bukan semata-mata berpegang pada dokumen penyidikan.
Kondisi ini menempatkan perkara Tipikor SMANDU Beo dalam situasi krusial. Di satu sisi, persidangan menjadi ruang koreksi atas fakta-fakta yang luput dalam tahap penyidikan. Di sisi lain, perbedaan antara dakwaan dan keterangan di bawah sumpah berpotensi melemahkan bangunan perkara jika tidak segera dijelaskan secara terang oleh penuntut umum.
Sebagai informasi persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan Hendry Joudy Palar, dosen Politeknik Manado, sebagai saksi ahli konstruksi. Namun dalam pemeriksaan silang oleh kuasa hukum terdakwa Obrien, Steven Ray Supit SH, Palar mengaku tidak mengingat total nilai pekerjaan yang diperiksanya. Kejanggalan kian menguat ketika saksi ahli menyebut selisih nilai empat item pekerjaan—laboratorium, asrama, ruang kelas, dan toilet—bernilai sama, berbeda dengan yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang menjadi dasar dakwaan. Perbedaan tersebut dicatat majelis hakim sebagai fakta persidangan, menambah daftar keraguan atas kesesuaian antara keterangan ahli dan konstruksi dakwaan yang menjerat para terdakwa.
ketidakprofesionalan Kejaksaan Cabang Talaud di Beo, khususnya dalam memastikan ketelitian, konsistensi, dan kualitas pembuktian sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan—sebuah kondisi yang berpotensi menjadi cela dalam menegakkan asas kepastian hukum dan keadilan bagi para terdakwa.
Dua kali fakta persidangan justru membuka celah pada konstruksi dakwaan, memunculkan pertanyaan publik tentang keprofesionalan Kejaksaan Cabang Talaud di Beo dalam meramu alat bukti dan menghadirkan saksi yang konsisten, sebuah situasi yang berpotensi melemahkan kredibilitas penuntutan dan menempatkan proses hukum pada wilayah yang rawan dipersoalkan.
Organisasi Masyarakat (Ormas) Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) DPW Sulut Hendra Lumempouw memastikan fakta persidangan ini menjadi laporan resmi ke Komisi Kejaksaan (Komjak) dan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) RI.
“Dua kali fakta persidangan ini berpotensi melemahkan kredibilitas penuntutan dan mencoreng wajah penegakan hukum di tubuh Kejaksaan,” kata Lumempouw.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. Publik kini menunggu, apakah fakta soal penyandang dana proyek hanya akan berhenti sebagai catatan persidangan—atau justru menjadi pintu masuk untuk menguji ulang arah dan integritas penanganan perkara ini.



