Bantuan Beras di Desa Tarabitan Belum Disalurkan, JPKP Sulut Soroti Potensi Pelanggaran dan Dampak Hukum
Hukum Tua dinilai bertanggung jawab penuh atas distribusi bantuan; keterlambatan berpotensi masuk ranah maladministrasi hingga pidana

MINAHASA UTARA – Penyaluran bantuan beras kepada masyarakat di Desa Tarabitan, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara, hingga kini belum terealisasi meski bantuan tersebut dikabarkan telah tiba sejak beberapa hari lalu.
Kondisi ini menuai sorotan dari organisasi pengawas kebijakan publik, Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah Sulawesi Utara, yang menilai keterlambatan tersebut berpotensi melanggar prinsip pelayanan publik.
Peneliti J.P.K.P Sulut, Hendra Lumempouw, menyatakan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut hak dasar masyarakat.
“Jika bantuan sudah tersedia namun belum juga disalurkan, maka hal ini patut dipertanyakan. Ada potensi pelanggaran terhadap prinsip pelayanan publik,” ujarnya.
Potensi Maladministrasi
J.P.K.P Sulut menilai keterlambatan tanpa alasan yang jelas dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi dalam pelayanan publik.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara layanan publik wajib memberikan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan tidak diskriminatif.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ditegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berlandaskan asas transparansi dan akuntabilitas.
Keterlambatan distribusi bantuan dinilai bertentangan dengan kedua prinsip tersebut, terutama jika tidak disertai penjelasan yang memadai kepada masyarakat.
Tanggung Jawab Hukum Hukum Tua
J P.K.P Sulut menegaskan bahwa Hukum Tua sebagai kepala desa merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh atas distribusi bantuan di tingkat desa.
Segala bentuk keterlambatan, perubahan mekanisme distribusi, hingga minimnya informasi kepada masyarakat tetap berada dalam kendali kepala desa sebagai pemegang otoritas pemerintahan lokal.
“Dalam konteks ini, Hukum Tua tidak bisa melepaskan tanggung jawab. Jika terdapat kelalaian atau penyimpangan, maka konsekuensi hukum dapat melekat secara langsung,” kata Hendra.
Potensi Implikasi Pidana
Lebih jauh, JPKP Sulut mengingatkan bahwa jika terdapat unsur kesengajaan dalam penahanan atau pengaturan distribusi bantuan, maka hal tersebut dapat berimplikasi hukum.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat dapat dikenakan sanksi pidana.
Beberapa tindakan yang berpotensi menjadi pintu masuk penegakan hukum antara lain:
- menahan distribusi tanpa alasan yang sah,
- tidak transparan dalam penyaluran,
- atau mengubah mekanisme distribusi tanpa dasar hukum yang jelas.
Desakan Transparansi
Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah Sulawesi Utara mendesak Joune Ganda untuk segera turun tangan menyikapi belum disalurkannya bantuan beras di Desa Tarabitan.
Intervensi cepat dari Bupati dinilai krusial untuk memastikan distribusi bantuan tidak terus tertunda dan hak masyarakat segera terpenuhi.
J.PK.P Sulut menegaskan, melalui pemberitaan ini diharapkan Bupati Minahasa Utara dapat segera:
- memerintahkan pemerintah desa memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat,
- menetapkan jadwal pembagian secara terbuka,
- serta memastikan distribusi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap ada respon cepat dari Bupati. Jika dibiarkan berlarut, ini tidak hanya menjadi persoalan administratif, tetapi berpotensi memicu ketidakpercayaan publik dan konflik sosial,” tegas pernyataan J.P.K.P Sulut.
Keterbukaan dan langkah cepat pemerintah daerah dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan bantuan benar-benar sampai kepada warga yang berhak.
Upaya Konfirmasi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah Desa Tarabitan belum memberikan tanggapan resmi atas upaya konfirmasi yang telah dilakukan redaksi.
Media Forumadil menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga masyarakat memperoleh kejelasan atas hak mereka.



