BERITA TERBARUSULUT

Temuan BPK Ungkap Masalah Kualitas Air PDAM Manado, Respons Wali Kota dan DPRD Dipertanyakan?

Paparan di DPRD Bertumpu pada Data Lama, Temuan Audit Ungkap Parameter Belum Terpenuhi

MANADO — Klarifikasi Direktur Utama PDAM Wanua Wenang Manado, Meiky Taliwuna, dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Kota Manado pada 31 Maret 2026, memunculkan pertanyaan baru terkait kualitas air bersih yang dikelola perusahaan daerah tersebut.

Dalam forum itu, manajemen PDAM mengacu pada hasil uji laboratorium eksternal tertanggal 25 September 2025 yang menyatakan kandungan bakteri Escherichia coli berada pada angka nol di seluruh instalasi. Data tersebut disampaikan sebagai dasar bahwa air yang diproduksi telah memenuhi standar kesehatan.

Namun, temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menunjukkan gambaran yang berbeda. Dalam laporan yang terbit pada akhir Desember 2025 itu, kualitas air pada sejumlah titik belum memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023, termasuk ditemukannya parameter mikrobiologi yang melampaui ambang batas.

Data Berbeda, LHP BPK vs Klarifikasi Dirut

Perbedaan antara paparan di DPRD dan temuan audit negara memperlihatkan adanya kesenjangan informasi yang diterima publik. Dalam konteks pelayanan dasar seperti air bersih, ketepatan dan kelengkapan data menjadi krusial dalam pengambilan kebijakan.

Moniaga menilai, penggunaan data yang tidak mencerminkan kondisi terkini berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak utuh.

“Data itu benar pada waktunya, tetapi tidak bisa berdiri sendiri jika ada temuan lain dalam periode yang sama. Yang dibutuhkan adalah gambaran menyeluruh,” ujarnya.

Standar Ada, Pelaksanaan Dipersoalkan

Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023, kualitas air bersih harus memenuhi parameter fisik, kimia, dan mikrobiologi secara menyeluruh. Untuk parameter mikrobiologi, air wajib bebas dari bakteri indikator pencemaran tinja seperti Escherichia coli dengan standar nol.

Selain itu, pengujian parameter mikrobiologi harus dilakukan secara berkala—minimal setiap bulan—terutama pada jaringan distribusi hingga ke pelanggan.

Namun, dalam LHP BPK disebutkan bahwa frekuensi pengujian belum sesuai ketentuan, tidak semua parameter diuji secara rutin, serta terdapat keterbatasan dalam sarana laboratorium dan bahan pengujian.

Sorotan pada Proses Pengelolaan

Dalam sistem pengolahan air bersih, tahapan disinfeksi menjadi kunci utama untuk memastikan bakteri berbahaya tidak lolos ke jaringan distribusi. Proses ini harus berjalan seiring dengan pemenuhan parameter kualitas air sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023.

Parameter fisik mencakup kejernihan, warna, bau, rasa, dan suhu. Parameter kimia meliputi pH, kandungan besi, mangan, nitrat, dan nitrit. Sementara parameter mikrobiologi mensyaratkan tidak adanya Escherichia coli dan Total Coliform.

Pemenuhan seluruh parameter tersebut sangat bergantung pada proses pengolahan yang tepat, termasuk penggunaan bahan kimia seperti klorin untuk disinfeksi serta tawas atau koagulan lainnya dalam tahap awal. Tanpa proses ini, air dari sumber terbuka seperti sungai berisiko tinggi terkontaminasi.

“Jika salah satu tahapan tidak dilakukan, maka parameter kualitas air tidak akan terpenuhi secara menyeluruh,” kata Moniaga.

Peran Pemerintah dan DPRD Dipertanyakan

Sebagai perusahaan daerah, PDAM berada di bawah kendali pemerintah kota dengan wali kota sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM). DPRD, di sisi lain, memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja BUMD.

Namun, hingga kini belum terlihat langkah korektif yang tegas dan terbuka kepada publik pasca temuan LHP BPK tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai tindak lanjut atas temuan audit yang menyangkut kebutuhan dasar warga.

Isu Kesehatan Publik Tak Bisa Ditunda

Kontaminasi bakteri seperti Escherichia coli bukan sekadar persoalan teknis, melainkan berpotensi berdampak langsung pada kesehatan masyarakat. Karena itu, pengelolaan air bersih menuntut pengawasan ketat dan respons cepat dari seluruh pemangku kepentingan.

“Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi soal keselamatan publik. Penanganannya harus segera dan terukur,” ujar Moniaga.

Menunggu Langkah Nyata

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Manado terkait langkah konkret yang akan diambil menyikapi temuan tersebut.

Di tengah kebutuhan masyarakat akan air bersih yang aman, publik kini menanti kejelasan—apakah temuan ini akan ditindaklanjuti secara serius, atau tetap menjadi catatan tanpa perubahan berarti.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button