BERITA TERBARUSULUT

Parkir Paskah Tembus Rp25 Ribu, Siapa Diuntungkan di Balik Event Nasional?

Pengalihan kendaraan ke satu titik di Kawasan Megamas–Pohon Kasih memicu sorotan soal transparansi tarif parkir dan potensi kebocoran pendapatan daerah.

MANADO – Perayaan Paskah berskala nasional di kawasan Megamas–Pohon Kasih seharusnya menjadi ruang ibadah yang terbuka dan ramah bagi seluruh umat. Namun di balik kemeriahan tersebut, muncul praktik yang memantik tanda tanya publik: tarif parkir yang menembus Rp14.000 hingga Rp25.000 tanpa kejelasan sejak awal.

Umat Digiring, Pilihan Dihilangkan

Dalam pengamanan kawasan, aparat gabungan memberlakukan sistem sterilisasi. Kendaraan tidak diizinkan masuk ke titik utama kegiatan dan seluruh arus diarahkan ke satu lokasi parkir, yakni kawasan Blue Banter.

Kondisi ini membuat pengunjung:

  • tidak memiliki alternatif lokasi parkir
  • harus mengikuti arahan petugas
  • masuk ke sistem parkir tanpa informasi tarif

Situasi tersebut menempatkan masyarakat pada posisi tanpa pilihan.

Dengan kata lain, pengunjung diarahkan—tanpa diberi kepastian sejak awal.

Di lokasi parkir, karcis memang diberikan. Namun, tidak ditemukan papan informasi tarif, baik di pintu masuk maupun di area keluar.

Di lokasi parkir, karcis memang diberikan. Namun, tidak ditemukan papan informasi tarif, baik di pintu masuk maupun di area keluar.

Akibatnya:

  • pengunjung tidak mengetahui biaya sejak awal
  • tarif baru diketahui saat hendak keluar
  • nominal dapat mencapai Rp25.000

“Kalau lama bisa sampai dua puluh lima ribu,” ujar salah satu petugas parkir di lokasi.

Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, informasi harga merupakan hak dasar konsumen sebelum melakukan transaksi. Ketika informasi tersebut tidak disampaikan secara jelas, maka terjadi ketimpangan antara penyedia layanan dan pengguna.

Lahan Reklamasi, Uang Mengalir ke Mana?

Kawasan Megamas hingga Blue Banter merupakan wilayah reklamasi yang dalam praktiknya diyakini memiliki porsi aset pemerintah daerah sekitar 16 persen untuk kepentingan publik.

Di titik ini, muncul pertanyaan krusial:

  • apakah pengelolaan parkir sepenuhnya swasta?
  • atau memanfaatkan ruang yang mengandung aset daerah?

Jika terdapat unsur aset pemerintah, maka pengelolaan parkir seharusnya:

  • berada dalam pengawasan pemerintah
  • memiliki standar tarif yang jelas
  • berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD)

J.P.K.P Sulut: Harus Dikelola Daerah

Sorotan datang dari Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah Sulawesi Utara yang menilai pengelolaan parkir di kawasan strategis tidak boleh diserahkan kepada pihak luar tanpa kontrol.

J P.K.P menegaskan bahwa:

parkir di kawasan seperti Megamas seharusnya dikelola oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Kota Manado, agar memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD.

Selain itu, J.P.K.P juga mendesak transparansi terkait:

  • siapa pengelola parkir di Blue Banter
  • total pendapatan selama event berlangsung
  • porsi yang masuk ke pengelola kawasan
  • serta kontribusi ke kas daerah

“Jangan sampai ruang publik dimanfaatkan, tetapi pemasukan daerah tidak jelas,” tegasnya.

Event Nasional, Beban di Masyarakat

Perayaan berskala nasional semestinya memudahkan masyarakat untuk beribadah. Namun kondisi di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya.

Dengan sistem:

  • pengalihan kendaraan oleh aparat
  • tidak adanya transparansi tarif
  • serta ketiadaan pilihan alternatif

masyarakat berada dalam posisi yang tidak seimbang.

Mereka datang untuk beribadah, tetapi dihadapkan pada sistem yang tidak memberi kepastian biaya.

Siapa Bertanggung Jawab?

Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi mengenai:

  • apakah tarif parkir telah disepakati pemerintah
  • siapa operator yang bertanggung jawab
  • serta bagaimana mekanisme pengawasan dilakukan

Padahal, keterlibatan aparat dalam pengaturan arus kendaraan menunjukkan bahwa praktik ini berjalan dalam sistem yang terorganisir.

Penutup

Di tengah pesan Paskah tentang pengorbanan dan keikhlasan, praktik di lapangan justru menghadirkan ironi.

Ketika umat diarahkan tanpa pilihan, lalu dibebani biaya tanpa transparansi, maka yang dipertanyakan bukan sekadar tarif—melainkan transparansi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button