BERITA TERBARUSULUT

J.P.K.P Sulut Siapkan Dossier Investigasi Proyek Strategis BPJN Sulawesi Utara 2025

Organisasi pengawas kebijakan ini mulai menginventarisasi proyek jalan nasional bernilai ratusan miliar rupiah dan membuka ruang klarifikasi bagi BPJN, Kementerian PU, serta pihak terkait sebelum hasil kajian disampaikan kepada lembaga pengawas.

MANADO – Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) Sulawesi Utara mulai mempersiapkan dossier investigasi terhadap sejumlah proyek strategis yang dikelola Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara pada Tahun Anggaran 2025.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar. Selain menginventarisasi dokumen, J.P K P juga akan melakukan verifikasi lapangan dan analisis teknis sebelum menyusun laporan komprehensif yang akan disampaikan kepada lembaga pengawas apabila ditemukan indikasi yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Tahun Pertama di Bawah Kepemimpinan Kepala BPJN Baru

Tahun Anggaran 2025 merupakan periode pertama yang sepenuhnya berada di bawah kepemimpinan Handiyana, S.T., M.T., M.Sc., yang dilantik sebagai Kepala BPJN Sulawesi Utara pada 7 Oktober 2024.

Berdasarkan inventarisasi awal, J.P.K.P mencatat nilai proyek yang berada di bawah pengelolaan BPJN Sulawesi Utara mencapai ratusan miliar rupiah dan tersebar di tiga wilayah pelaksanaan jalan nasional.

Di PJN Wilayah I, paket preservasi jalan nasional dan pembangunan akses Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung memiliki nilai sekitar Rp112 miliar.

Sementara itu, di PJN Wilayah II, nilai paket preservasi dan rehabilitasi jalan nasional yang telah diinventarisasi mencapai sekitar Rp27 miliar.

Adapun di PJN Wilayah III, paket preservasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi jalan nasional memiliki nilai sekitar Rp101 miliar.

Menurut J.P.K.P Sulawesi Utara, besarnya anggaran tersebut menuntut pelaksanaan pekerjaan yang memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, kualitas konstruksi, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rekam Jejak Turut Menjadi Bagian Pemetaan Pengawasan

Dalam menyusun pemetaan risiko pengawasan, J.P.K.P juga menelaah rekam jejak kepemimpinan pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek.

Sebelum memimpin BPJN Sulawesi Utara, Handiyana pernah menjabat sebagai Kepala BPJN Kalimantan Barat. Pada masa tersebut, proyek Pelebaran Jalan Batas Kota Mempawah–Sungai Pinyuh dengan nilai sekitar Rp146 miliar sempat menjadi perhatian publik dan dilaporkan oleh sejumlah pihak kepada aparat penegak hukum terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek.

J.P.K.P menegaskan bahwa penyebutan informasi tersebut hanya merupakan bagian dari pemetaan pengawasan dan bukan merupakan kesimpulan adanya pelanggaran hukum oleh pihak tertentu.

Dossier Investigasi Berbasis Dokumen dan Fakta Lapangan

J.P.K.P Sulawesi Utara menyatakan proses investigasi akan dilakukan melalui pengumpulan dokumen, telaah administrasi, verifikasi lapangan, analisis teknis, serta evaluasi terhadap tata kelola pelaksanaan proyek.

Seluruh hasil kajian nantinya akan disusun dalam Dossier Investigasi BPJN Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025. Dokumen tersebut akan memuat analisis administrasi, aspek teknis pekerjaan, kepatuhan terhadap kontrak, kualitas pelaksanaan konstruksi, hingga rekomendasi kepada instansi pengawas maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi yang memerlukan pendalaman sesuai kewenangan.

J.P.K P menegaskan bahwa penyusunan dossier investigasi merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran negara. Organisasi itu juga menekankan bahwa seluruh proses dilakukan secara independen, objektif, berbasis dokumen dan fakta lapangan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Buka Ruang Klarifikasi

Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, J.P K.P Sulawesi Utara membuka ruang bagi BPJN Sulawesi Utara, Kementerian Pekerjaan Umum, penyedia jasa konstruksi, konsultan pengawas, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi, data, maupun penjelasan yang relevan.

Masukan tersebut akan menjadi bagian dari bahan evaluasi sebelum dossier investigasi difinalisasi dan disampaikan kepada lembaga pengawas sesuai kewenangannya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button