Sudah 9 Tersangka Dugaan Korupsi PT. Pertamina Periode 2018-2023 Ditetapkan Kejagung

FORUMADIL, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun.
Berikut adalah peran masing-masing tersangka dalam kasus ini:
1. Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga:Bersama SDS dan AP, memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum. Melakukan pembelian produk kilang dengan spesifikasi Pertamax (RON 92), padahal yang dibeli sebenarnya adalah Pertalite (RON 90) atau lebih rendah, kemudian melakukan pencampuran di depo untuk mencapai spesifikasi RON 92.
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional:Bersama RS dan AP, memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum serta mengondisikan rapat untuk menurunkan produksi kilang.
3. Agus Purwono (AP), Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional bersama RS dan SDS, memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum. Mengkondisikan rapat untuk menurunkan produksi kilang.
4. Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping perannya nelakukan mark-up kontrak pengiriman saat impor minyak mentah dan produk kilang melalui PT Pertamina International Shipping, sehingga negara harus membayar biaya tambahan sebesar 13-15 persen yang menguntungkan tersangka MKAR.
5. Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa. Perannya mendapatkan keuntungan dari mark-up kontrak pengiriman yang dilakukan oleh YF.
6. Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim bersama GRJ, berkomunikasi dengan AP untuk memperoleh harga tinggi (spot) pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari SDS untuk impor produk kilang.
7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak bersama DW, tugasnya berkomunikasi dengan AP untuk memperoleh harga tinggi (spot) pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari SDS untuk impor produk kilang.
8. Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, terlibat dalam proses pengadaan dan distribusi produk kilang yang tidak sesuai dengan ketentuan.
9. Edward Corne (EC), Vice President Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, terlibat dalam proses pengadaan dan distribusi produk kilang yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya praktik pengoplosan Pertalite di depo atau storage menjadi Pertamax RON 92, yang dilakukan oleh para tersangka selama periode 2018 hingga 2023. Akibat tindakan mereka, negara mengalami kerugian finansial yang diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun.
Kejagung terus melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut peran masing-masing tersangka dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(Joe)



