Diduga Dialihkan Tanpa Izin, Saham Warga Lokal di PT. Aman Kelapa Dua Dipersoalkan

FORUMADIL, Bitung – Sengketa kepemilikan saham mewarnai operasional PT. Aman Kelapa Dua, perusahaan pengembang resort di Pulau Lembeh, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Lembeh Selatan, Kota Bitung. Seorang warga lokal berinisial W, yang mengaku memiliki 10 persen saham di perusahaan tersebut, mengungkapkan bahwa saham miliknya telah dialihkan secara sepihak tanpa sepengetahuan dan persetujuan dirinya.
W, warga Kelurahan Pandu Lingkungan 5, juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah menjabat sebagai direktur PT. Aman Kelapa Dua sejak tahun 2017. Namun, pada Desember 2023, ia diberhentikan secara tiba-tiba tanpa adanya rapat umum pemegang saham (RUPS) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
“Saya diberhentikan secara sepihak tanpa alasan jelas, dan tanpa diberikan kesempatan untuk membela diri. Bahkan hak saya sebagai pemegang saham minoritas tidak dihormati,” ujar W kepada awak media.
Kuasa hukum penggugat, Renata Naigolan, S.H, menyatakan bahwa tindakan pihak perusahaan yang kini diketahui dikuasai oleh seorang warga negara asing asal Singapura, telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Klien kami jelas-jelas dirugikan. Haknya sebagai pemegang saham dan mantan direktur diabaikan begitu saja. Kami menilai ini merupakan tindakan perbuatan melawan hukum yang serius, dan akan kami buktikan di persidangan,” tegas Renata.
Ia menambahkan, agenda persidangan saat ini memasuki tahap pembacaan gugatan di pengadilan. Selanjutnya, pihaknya akan menghadirkan bukti dan saksi dalam sidang pembuktian.
Sementara itu, pemilik PT. Aman Kelapa Dua yang disebut-sebut bernama Aser, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa W tidak pernah tercatat sebagai pemegang saham di perusahaan yang ia kelola.
Kasus ini kini menjadi perhatian, terutama karena menyangkut keterlibatan modal asing dalam usaha lokal, serta perlindungan terhadap hak-hak investor dalam negeri. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus ini secara transparan dan berkeadilan.(Kiky)



