Era Viral dan Batas Etika: Jurnalis Didorong Kembali pada Tanggung Jawab Hukum dan Moral
Webinar nasional Mimbar Hukum Indonesia mengingatkan pentingnya etika profesi dan tanggung jawab hukum jurnalis di tengah arus informasi cepat dan budaya viral.

FORUMADIL, Jakarta — derasnya arus informasi digital membuat banyak jurnalis tergoda mengejar viralitas dibanding akurasi. Dalam webinar nasional bertajuk “Era Viral Makin Liar”, Mimbar Hukum Indonesia menegaskan kembali pentingnya etika dan tanggung jawab hukum bagi jurnalis di era media sosial yang tanpa batas.
Webinar yang digelar secara daring pada Jumat (8/11/2025) ini diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai daerah, termasuk mahasiswa, praktisi media, dan pengacara media. Para pembicara sepakat bahwa jurnalis kini menghadapi tantangan besar: menjaga profesionalisme di tengah tekanan algoritma dan kecepatan publikasi.
“Kecepatan tidak boleh mengorbankan kebenaran. Di era media sosial, setiap jurnalis wajib memperkuat verifikasi dan meminimalkan opini pribadi,” ujar Ketua Dewan Etik AJI Indonesia, Dandhy Laksono, dalam paparannya.
Ia menambahkan, banyak kasus hukum menjerat pekerja media bukan karena niat jahat, tetapi karena abai terhadap prosedur verifikasi dan batas etika. “Jurnalis bisa terkena pasal pencemaran nama baik atau pelanggaran UU ITE bila tidak hati-hati dalam menulis di media sosial,” katanya.
Narasumber lain, pakar hukum media dari Universitas Airlangga, Dr. Maria Sulistyo, menyoroti perlunya literasi hukum di setiap redaksi. Menurutnya, banyak media lokal masih minim pemahaman tentang tanggung jawab hukum ketika berita viral. “Kita butuh ruang belajar dan sistem pengawasan redaksi yang kuat agar tidak terjebak dalam euforia viralitas,” tegasnya.
Acara ini juga mengangkat isu hak cipta dan penggunaan gambar tanpa izin yang kerap dilakukan oleh akun berita online maupun content creator non-jurnalis. Para peserta diminta membedakan peran antara “pembuat konten” dan “wartawan” yang tunduk pada kode etik jurnalistik.
Moderator menutup sesi dengan pesan agar jurnalis memegang prinsip “akurasi, independensi, dan tanggung jawab sosial” sebagai benteng terakhir dalam menjaga martabat profesi.
Fenomena viral telah mengaburkan batas antara media dan individu. Tantangan ini membutuhkan kesadaran kolektif untuk mengembalikan jurnalisme ke fungsi utamanya: menyampaikan kebenaran, bukan sekadar menjadi trending.
Etika dan tanggung jawab hukum harus menjadi standar kerja, bukan beban administratif. Bagi jurnalis investigatif, hal ini juga menjadi pengingat agar setiap temuan disertai bukti dan verifikasi yang kuat demi melindungi hak publik sekaligus integritas media.



