BERITA TERBARUHUKUM & KRIMINAL

Harmonisasi Produk Hukum Daerah di Sulut Diperkuat

Kanwil Kemenkum & HAM Sulut fasilitasi puluhan ranperda dan ranperkada untuk selaraskan regulasi daerah dengan hukum nasional

FORUMADIL, Manado —Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkum & HAM Sulut) kembali memperkuat upaya harmonisasi produk hukum daerah melalui rangkaian rapat fasilitasi dengan pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara.

Kegiatan ini bertujuan memastikan rancangan peraturan daerah (ranperda) dan peraturan kepala daerah (ranperkada) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pada 26 Juni 2025, misalnya, Kanwil menggelar rapat pengharmonisasian bersama lima daerah yaitu Kabupaten Kepulauan Talaud, Kota Manado, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kota Bitung serta Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro). Sebanyak 10 rancangan produk hukum daerah dibahas dalam pertemuan tersebut.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil, Veiby Sinta Koloay, menegaskan bahwa harmonisasi bukan sekadar formalitas administratif. “Harmonisasi dilakukan agar produk hukum yang dikeluarkan daerah… sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan aturan lebih tinggi,” ujarnya.

Menurut data yang dirilis, selama dua tahun terakhir Kanwil telah mengharmonisasikan sebanyak 1.169 produk hukum daerah di wilayah Sulawesi Utara.

Proses harmonisasi meliputi pembahasan substansi ranperda atau ranperkada, struktur redaksional, sinkronisasi dengan hukum sektoral, dan validasi teknis oleh tim perancang peraturan daerah dan Kanwil.

Di sisi perangkat daerah, kegiatan ini mendapat sambutan positif karena membantu mempercepat penetapan regulasi yang sesuai prosedur dan menghindari penetapan regulasi yang dibatalkan karena bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi.

Harmonisasi produk hukum daerah menjadi bagian penting dalam memastikan tata kelola regulasi yang jelas dan konsisten. Di provinsi plural seperti Sulawesi Utara, penyelarasan regulasi lokal dengan hukum nasional memiliki implikasi besar terhadap efektivitas pelaksanaan kebijakan publik.

Namun, tantangan tetap ada, antara lain kapasitas sumber daya manusia, koordinasi antar-instansi, dan waktu yang dibutuhkan untuk pembahasan yang mendalam. Apabila proses harmonisasi berjalan lambat atau tidak melibatkan publik secara memadai, risiko munculnya regulasi yang tidak aplikatif atau rentan dibatalkan tetap nyata.

Dalam proses pembentukan dan harmonisasi regulasi, transparansi menjadi penting sehingga masyarakat berhak tahu bagaimana regulasi dibuat, siapa yang terlibat, dan bagaimana dampaknya terhadap publik.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button