BERITA TERBARUNASIONAL

Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban, DPR Dorong Penguatan LPSK Hingga Daerah

Langkah reformasi hukum menempatkan korban sebagai pusat pemulihan, bukan sekadar objek perkara.

FORUMADIL, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi XIII menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan bagi korban tindak pidana dengan mendorong penyelesaian Revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSdK) pada masa sidang ini.

Langkah ini diambil untuk memperluas jangkauan perlindungan hingga ke tingkat daerah, sekaligus memperkuat kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam memberikan layanan kompensasi, restitusi, dan pemulihan psikologis.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso, mengatakan revisi ini berfokus pada perubahan paradigma perlindungan yang tidak lagi menempatkan korban sebagai pihak pasif.

“Kita ingin perlindungan saksi dan korban menjadi bagian integral dari sistem peradilan pidana yang berkeadilan dan manusiawi,” ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/11).

Selain memperluas peran LPSK, pembahasan juga mencakup penguatan koordinasi antar-lembaga, termasuk penyediaan anggaran pemulihan korban di tingkat daerah dan peningkatan kerja sama dengan aparat penegak hukum.

Pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Dr. Sinta Wibowo, menilai arah revisi ini sebagai langkah maju. Ia menekankan pentingnya jaminan kehadiran LPSK di daerah untuk menjangkau korban di luar ibu kota.

“Masalah utama selama ini adalah akses. Banyak korban kekerasan dan pelanggaran HAM yang tidak bisa menjangkau LPSK karena letaknya hanya di pusat,” kata Sinta.

Rancangan revisi UU PSdK saat ini telah disetujui Komisi XIII untuk dibawa ke tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR, dengan target pengesahan pada masa sidang pertama tahun 2026.

Revisi ini menjadi ujian serius bagi negara untuk menunjukkan keberpihakan pada korban, bukan sekadar pelaku. Jika berhasil diimplementasikan hingga daerah, sistem hukum Indonesia akan bergerak menuju keadilan yang lebih empatik dan berorientasi pada pemulihan manusia, bukan hanya penegakan prosedur.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button