Kasus Penikaman di Pinenek Minahasa Utara Masuk Sorotan Publik
“Keluarga korban meminta penyidikan dilakukan tanpa tebang pilih meski kasus menyentuh lingkup keluarga pejabat daerah.”

FORUMADIL, Minahasa Utara – Kasus penikaman yang menimpa Alfa Lensun (36 Tahun) pada 3 November 2025 di Desa Pinenek, Kecamatan Likupang Timur, Minahasa Utara, terus menjadi perhatian publik. Dua terduga pelaku, Falentino R. Koloay dan Seva Koloay, telah diamankan polisi. Namun keluarga korban berharap proses hukum berjalan transparan dan tidak tebang pilih, mengingat salah satu pelaku diketahui adalah anak seorang anggota dewan.
Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 19.35 WITA saat korban dan istrinya menghadiri undangan keluarga di lokasi kejadian. Tanpa alasan yang jelas, pelaku Falentino R. Koloay disebut menampar Alfa Lensun dan kemudian mengambil senjata tajam, sebelum menusuk korban pada pada lengan kiri korban berada di area yang sensitif dan rawan, karena berdekatan dengan jalur pembuluh darah utama.
Istri korban, Veiny Veronika Tangka, yang juga merupakan pelapor, menyatakan bahwa tindakan tersebut sangat membahayakan nyawa suaminya. “Kalau suami saya tidak menangkis saat itu, mungkin dia sudah meninggal,” ungkap Veiny saat membuat laporan di Polres Minahasa Utara.
“Selain luka tusuk di lengan, korban turut mengalami luka robek pada bagian kepala, yang dalam anatomi manusia termasuk area vital dan berpotensi membahayakan keselamatan.”jelasnya.
Harusnya korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan pertama. Namun, menurut keterangan korban dan keluarganya, kondisi di lapangan membuat hal tersebut tidak mungkin dilakukan. Korban dan istrinya justru tertahan di rumah seorang teman karena akses keluar diduga dijaga ketat oleh kelompok yang terlibat dalam penyerangan.
Informasi yang diterima Forum Adil menyebutkan bahwa beberapa pelaku merupakan warga setempat yang dikenal memiliki pengaruh, sehingga situasi semakin mencekam. Korban mengaku tidak berani keluar karena kelompok tersebut terus memantau dan mengelilingi rumah tempat ia berlindung. Kondisi ini membuat korban tidak dapat segera menerima perawatan medis meski mengalami luka tusuk dan luka robek di bagian kepala.
Keluarga juga menyampaikan bahwa salah satu pelaku utama diduga merupakan anak salah satu anggota dewan di wilayah tersebut, sehingga pengawasan terhadap korban dan istrinya semakin diperketat. Korban baru berhasil dievakuasi setelah petugas dari Polsek terdekat tiba beberapa jam kemudian dan mengamankan situasi.
Sementara itu, Seva Koloay disebut oleh keluarga berada di lokasi dan diduga turut berperan dalam peristiwa tersebut. Namanya juga telah dicantumkan secara resmi dalam laporan polisi sebagai salah satu terlapor.
Polres Minahasa Utara Diminta Progres Transparan
Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi STTLP/399/XI/2025/SPKT/Polres Minahasa Utara, pelapor meminta kasus ini diproses dengan tegas karena melibatkan penggunaan senjata tajam, yang dapat dijerat dengan:
- Pasal 351 ayat (2) atau (3) KUHP – Penganiayaan berat
- Pasal 170 KUHP – Pengeroyokan
- Pasal 338 Jo. 53 KUHP – Percobaan pembunuhan (jika unsur terpenuhi)
- UU Darurat 12/1951 – Penggunaan senjata tajam tanpa hak
Hingga berita ini dibuat, kedua pelaku telah ditahan. Namun keluarga korban menilai prosesnya terlihat lambat dan berharap tidak ada intervensi atau upaya memperlemah perkara.
“Yang kami minta hanya keadilan. Proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya,” tegas keluarga korban.
Publik Menantikan Perkembangan Resmi Polisi
Kasus ini mendapat atensi karena menyangkut ancaman keselamatan jiwa, penggunaan sajam, dan dugaan pengeroyokan. Polres Minahasa Utara diminta menyampaikan perkembangan secara terbuka melalui kanal resmi untuk memastikan penanganan berjalan profesional.
FORUM ADIL akan terus memantau proses penyidikan dan menyampaikan perkembangan kasus ini kepada publik.(Hen)



