Kasus ISDB Unsrat: Kejati Sulut Terima Pengembalian Rp2,05 Miliar, Penyelidikan Masuk Fase Krusial
Pengembalian uang negara memperkuat pembuktian; penyidik menegaskan penindakan tidak berhenti pada pemulihan kerugian semata.

FORUMADIL, Manado – Perkembangan baru muncul dalam penyidikan dugaan korupsi proyek kerja sama Islamic Development Bank (ISDB) di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat). Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara resmi menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp2,05 miliar dari salah satu pihak terkait penyidikan.
Pengembalian ini dilakukan sejak pekan lalu dan langsung disetorkan ke rekening penerima negara. Meski begitu, Kejati Sulut memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan, karena pemulihan kerugian negara bukan berarti menghentikan penindakan terhadap tindak pidana korupsi.
Kasi Penkum Kejati Sulut menegaskan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap beberapa saksi tambahan untuk memperkuat konstruksi hukum. Penyidikan juga disebut masuk dalam fase “penguncian alat bukti”, sebagai tahap sebelum penetapan tersangka berikutnya.
Kasus ISDB Unsrat sendiri melibatkan sejumlah proyek pengadaan dan pembangunan fasilitas kampus yang didanai lembaga internasional. Dugaan penyimpangan muncul dari ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi, pengadaan barang, serta indikasi markup dalam beberapa kontrak.
Pentingnya Transparansi Proyek Internasional
Pengembalian Rp2,05 miliar ini menjadi bukti bahwa negara mulai memperoleh kembali dana yang diduga bocor. Namun, Forum Adil mencatat bahwa kasus dengan skema pendanaan internasional memiliki kompleksitas yang lebih tinggi, karena melibatkan audit teknis, verifikasi dokumen tender, dan penelusuran aliran uang hingga ke pihak ketiga.
Pengamat hukum di Manado menyebut bahwa setiap progres penindakan dalam proyek ISDB akan menjadi indikator kredibilitas kampus negeri tersebut di mata mitra internasional. Karena itu, penyidikan harus dilakukan transparan, profesional, dan tanpa kompromi.
Kejati Sulut memastikan bahwa penyidik masih memeriksa sejumlah dokumen lanjutan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus untuk menemukan aktor utama di balik dugaan penyimpangan anggaran.
Dengan adanya pemulihan kerugian negara, penanganan perkara ini tidak hanya bergerak pada aspek represif, tetapi juga memperkuat posisi negara dalam menghentikan kebocoran anggaran pendidikan.(Hen)



