Rehabilitasi Eks Direksi ASDP Picu Polemik: KPK Pertimbangkan Banding
Keputusan presiden memberi rehabilitasi kepada mantan petinggi ASDP memunculkan respons keras publik. KPK menyatakan masih mengkaji langkah hukum lanjutan.

FORUMADIL, Jakarta | 27 November — 2025Langkah pemerintah memberikan rehabilitasi kepada mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry yang sebelumnya terjerat kasus korupsi, memicu perdebatan publik dan perhatian lembaga penegak hukum.
Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa rehabilitasi tersebut merupakan hak konstitusional Presiden dan tidak menghapuskan putusan pengadilan sebelumnya. Juru bicara MA menyampaikan bahwa keputusan administratif seperti rehabilitasi dapat diberikan kepada warga negara yang dianggap layak menerimanya berdasarkan pertimbangan tertentu.
“Rehabilitasi tidak mengubah putusan pengadilan. Itu tindakan eksekutif dan bukan koreksi yudisial,” ujar pihak MA dalam keterangannya.
Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih mengkaji kemungkinan mengajukan banding terhadap putusan tersebut. KPK menilai, pembacaan dan evaluasi putusan harus memastikan konsistensi dalam penegakan hukum, terutama dalam kasus yang menyangkut keuangan negara.
“Kami masih mendalami seluruh pertimbangan hukum dalam putusan tersebut,” kata perwakilan KPK ketika dikonfirmasi.
Keputusan rehabilitasi ini dinilai membuka ruang diskusi lebih luas mengenai hubungan antara putusan hukum, kewenangan eksekutif, serta posisi moral pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kontroversi dan Respons Publik
Sejumlah kalangan masyarakat sipil menyampaikan kekhawatiran bahwa langkah rehabilitasi terhadap terpidana korupsi dapat menjadi preseden yang dianggap melemahkan efek jera.
Sebagian pihak mendesak agar evaluasi terhadap kasus ini dilakukan secara transparan untuk memastikan tidak ada celah politis atau kompromi terhadap agenda pemberantasan korupsi.
Kasus ini menempatkan publik pada pertanyaan fundamental:
- Apakah rehabilitasi terhadap mantan pelaku korupsi dapat berjalan berdampingan dengan komitmen nasional terhadap pemberantasan korupsi?
- Bagaimana memastikan kebijakan eksekutif tidak meminggirkan keadilan substantif?
- Apakah langkah KPK mengkaji banding akan memperkuat integritas sistem peradilan?
Langkah lanjutan KPK akan menjadi indikator arah penegakan hukum ke depan: apakah berpihak pada kepastian hukum atau membuka ruang fleksibilitas politik.
Proses hukum ini belum selesai. Keputusan akhir terkait banding akan menentukan apakah rehabilitasi tersebut menjadi titik kompromi atau penguatan prinsip tegaknya hukum tanpa pandang bulu.(Joe)



