BERITA TERBARUNASIONAL

ICW Soroti Lambannya Penuntasan Kasus Korupsi: Evaluasi Kinerja Aparat Penegak Hukum Mendesak Dilakukan

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pemerintah meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penyelesaian perkara korupsi yang dinilai stagnan dan berlarut-larut.

FORUMADIL, Jakarta | 27 November 2025 —Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali memberikan catatan kritis terhadap lambannya proses penanganan sejumlah kasus korupsi di Indonesia. Dalam rilis terbarunya, ICW menilai masih banyak perkara yang belum menunjukkan progres signifikan meski telah menjadi perhatian publik secara luas.

ICW menyoroti sejumlah faktor penyebab keterlambatan, antara lain:

  • Kurangnya koordinasi antar-penegak hukum,
  • Minimnya transparansi penyelidikan, dan
  • Ketidakjelasan timeline proses perkara.

Menurut ICW, kondisi ini tidak hanya merugikan negara dari aspek kerugian keuangan, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

“Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas. Penundaan penanganan kasus tanpa penjelasan justru memperkuat persepsi impunitas,” ujar salah satu peneliti ICW dalam konferensi pers nasional.

Kasus Prioritas yang Disorot Publik

Dalam catatan ICW, beberapa perkara korupsi yang dikategorikan prioritas nasional masih belum menunjukkan perkembangan yang signifikan di tahap penyidikan, penuntutan, maupun eksekusi putusan.

ICW menegaskan bahwa dalam banyak kasus, status tersangka atau tindak lanjut hukum tidak diumumkan meskipun proses penyelidikan sudah berlangsung bertahun-tahun.

Respons Aparat Penegak Hukum

Pihak kejaksaan dan kepolisian menyatakan bahwa penanganan perkara korupsi membutuhkan proses yang hati-hati, terutama dalam pemeriksaan kerugian keuangan negara, audit investigatif, dan kelengkapan alat bukti.

Beberapa pejabat penegak hukum menegaskan bahwa lambatnya proses bukan berarti perkara dihentikan, tetapi merupakan bagian dari memastikan ketepatan proses pembuktian.

Analisis Forum Adil

Sorotan ICW sejalan dengan situasi lapangan: penegakan hukum kasus korupsi di Indonesia masih menghadapi persoalan klasik, yakni:

  • Birokrasi penegakan hukum yang panjang,
  • Politisasi perkara tertentu,
  • Kurangnya pengawasan independen, dan
  • Lemahnya sistem evaluasi internal institusi hukum.

Pertanyaannya kini bukan lagi “siapa yang salah?”, tetapi:

Apakah sistem hukum kita telah didesain untuk menindak korupsi secara cepat dan efektif, atau justru memperlambat proses keadilan?

Jika rekomendasi ICW diabaikan, stagnasi penanganan korupsi dapat menjadi norma baru dan bukan anomali.

Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu tata kelola dan antikorupsi, tuntutan untuk memperbaiki sistem penanganan perkara menjadi semakin relevan. Penegakan hukum yang cepat, transparan, dan adil akan menjadi indikator apakah Indonesia benar-benar serius memberantas korupsi atau hanya sekadar membangun citra.(Joe)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button