BERITA TERBARUOLAHRAGA

Dugaan Pemalsuan Surat Mandat Warnai Musorkot KONI Manado, Potensi Pidana Mengintai

Bukan Hanya Pelanggaran AD/ART, Tapi Juga Pidana Berat Ancaman Pasal 263–264 KUHP: Penjara Hingga 8 Tahun

FORUMADIL, Manado – Pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Manado periode 2025 di Three R Hotel Jl. Pangeran Hidayat No.19, Wawonasa, Kec. Singkil, Kota Manado, Sulawesi Utara, Rabu (10/12/2025), kisruh akibat dugaan pemalsuan surat mandat dari sejumlah cabang olahraga (cabor).

Isu ini bukan hanya melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI, tapi berpotensi masuk ranah pidana berat, mengingat mandat palsu bisa dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan laporan yang dihimpun Forumadil.com dari perwakilan cabor resmi yang berpartisipasi dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulawesi Utara 2025, beberapa cabor double registrasi karena mandat mereka telah “direbut” oleh surat palsu yang didaftarkan lebih dulu.

“Surat mandat resmi kami hanya satu, dengan tanda tangan dan cap asli ketua cabor. Tapi panitia bilang sudah ada yang daftar duluan dengan dokumen mirip, yang jelas-jelas palsu karena tanda tangan saya tak pernah ada di sana,” kata salah satu ketua cabor yang enggan disebutkan identitasnya, menegaskan bahwa dukungan hanya untuk satu kandidat.

Setidaknya lima hingga tujuh cabor terdampak, termasuk yang baru saja berjuang di Porprov—di mana Manado meraih juara umum. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius soal integritas proses verifikasi, yang seharusnya menjamin setiap anggota (termasuk cabor) memiliki satu hak suara sah sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (3) huruf a ART KONI 2020.

Pasal tersebut menekankan bahwa anggota yang terkena sanksi atau tidak memenuhi syarat keanggotaan (seperti masa bakti berakhir lebih dari enam bulan tanpa pengukuhan, sesuai Pasal 34 ART) kehilangan hak suara, tapi tidak memberi ruang untuk mandat ganda atau palsu.

Jika terbukti ada pemalsuan, pelaku dapat dijerat Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat, ancaman maksimal 6 tahun penjara) atau Pasal 264 KUHP (pemalsuan surat otentik, hingga 8 tahun penjara), serta Pasal 374 KUHP (penggelapan dalam jabatan) jika dilakukan oleh panitia atau pihak yang diberi wewenang.

Apalagi jika mandat tersebut dianggap sebagai dokumen otentik terkait organisasi olahraga, Pasal 264 KUHP bisa diterapkan dengan ancaman pidana lebih berat, hingga delapan tahun penjara. Tak ketinggalan, unsur penggelapan wewenang (misalnya penyalahgunaan posisi panitia) berpotensi dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan pidana maksimal sembilan tahun.

Bayangkan dampaknya: cabor kecil yang sudah berjuang keras di Porprov kemarin—dengan anggaran minim dan dedikasi tinggi—malah dikorbankan demi “kemenangan” satu pihak. Ini bukan hanya merusak semangat olahraga yang seharusnya demokratis dan inklusif, tapi juga mengikis kepercayaan atlet serta pelatih terhadap KONI sebagai induk organisasi.

“Jika mandat palsu lolos verifikasi, legitimasi ketua terpilih akan dipertanyakan. Ini preseden buruk yang bisa melemahkan persiapan PON 2028,” kata pengamat olahraga Sulawesi Utara, Steven Supit S.H., menyerukan audit independen oleh KONI Pusat.

Ketua Steering Committee Muskot, Reza Rumambi, ketika dikonfirmasi via WhatsApp oleh forumadil.com pada pukul 10.01 WITA, menjawab singkat:
“Nanti dicek disortir oleh pimpinan sidang.”

Tidak hadirnya pimpinan sidang juga penyebab sidang kisruh karena adanya surat mandat palsu dan sejumlah peserta voters inginkan pelaksanaan pemilihan Ketua KONI Manado laksanakan sesuai Tata Tertib (Tatib) . Hingga berita ini tayang, sidang pemilihan suara di skors oleh panitia.

Dengan total 37 hak suara yang jadi taruhan—mayoritas sederhana (minimal 19 suara) sudah cukup menentukan pemenang antara dr. Richard Sualang dan Calvin Castro.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button